Permohonan alih status Izin Tinggal Kunjungan menjadi Izin Tinggal terbatas dan alih status Izin Tinggal terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap diajukan oleh Penjamin kepada Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing.
Sebagai wujud nyata untuk menciptakan Aparatur...
Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah...
Sabang, 22 Maret 2018 - Kantor Imigrasi...
[Selasa, 06/03] Petugas pelayanan mulai melayani...