Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 27 Tahun 2014
Izin Tinggal Tetap diberikan melalui Alih Status bagi:
ITAP dapat diberikan langsung (tanpa melalui Alih Status) kepada:
ALUR PERMOHONAN ITAP
Sebagai wujud nyata untuk menciptakan Aparatur...
Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah...
Sabang, 22 Maret 2018 - Kantor Imigrasi...
[Selasa, 06/03] Petugas pelayanan mulai melayani...