Berdasarkan Peraturan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor M.03-PR.07.04 Tahun 1991 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Imigrasi, Kantor Imigrasi Kelas II Sabang menjalankan tugas dan fungsi sebagai berikut:

  1. Tugas:
    Kantor Imigrasi Kelas II Sabang mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM di bidang Keimigrasian khususnya di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Sabang.
  2. Fungsi:
    Melaksanakan tugas Keimigrasian di bidang Informasi dan Sarana Komunikasi Keimigrasian;
    Melaksanakan tugas Keimigrasian di bidang Lalu lintas Keimigrasian;
    Melaksanakan tugas Keimigrasian di bidang Status Keimigrasian;
    Melaksanakan tugas Keimigrasian di bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian