Berdasarkan Peraturan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor M.03-PR.07.04 Tahun 1991 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Imigrasi, Kantor Imigrasi Kelas II Sabang menjalankan tugas dan fungsi sebagai berikut:
- Tugas:
Kantor Imigrasi Kelas II Sabang mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM di bidang Keimigrasian khususnya di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Sabang. - Fungsi:
Melaksanakan tugas Keimigrasian di bidang Informasi dan Sarana Komunikasi Keimigrasian;
Melaksanakan tugas Keimigrasian di bidang Lalu lintas Keimigrasian;
Melaksanakan tugas Keimigrasian di bidang Status Keimigrasian;
Melaksanakan tugas Keimigrasian di bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian