Izin Tinggal Kunjungan diberikan kepada Warga Negara Asing yang masuk Wilayah Indonesia menggunakan Visa Kunjungan, atau anak yang baru lahir di Wilayah Indonesia dan pada saat lahir ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal Kunjungan.
Syarat melakukan perpanjangan ITK:
- Surat Permohonan dan Jaminan dari Penjamin (bermaterai)
- Fotokopi KTP Penjamin
- ID Card Penjamin (Sponsor Perusahaan)
- Paspor (Asli dan Fotokopi)
- e-VISA Kunjungan
- Fotokopi Cap/Sticker Kedatangan (Visa off shore)
- Fotokopi Cap/Sticker Izin Tinggal Sebelumnya (Visa on shore)
- Mengisi Form Perdim 23 (dapat diambil di Kantor Imigrasi)
- Surat Kuasa bermaterai dan Fotokopi KTP Penerima Kuasa
Tahap 1:
- Penyerahan dokumen persyaratan ke Kantor Imigrasi
- Pembayaran PNBP melalui ATM atau transfer bank
Tahap 2:
- Entri data dan pemindaian dokumen
- Pengambilan data biometrik
Tahap 3:
- Registrasi Nomor Izin Tinggal
- Pemindaian dokumen
- Penyerahan dokumen
- Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan Masa Berlaku 30 hari
Rp500.000,-
- Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan Masa Berlaku 60 hari
Rp2.000.000,-