Izin Tinggal Kunjungan diberikan kepada Warga Negara Asing yang masuk Wilayah Indonesia menggunakan Visa Kunjungan, atau anak yang baru lahir di Wilayah Indonesia dan pada saat lahir ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal Kunjungan.

Syarat melakukan perpanjangan ITK:

  1. Surat Permohonan dan Jaminan dari Penjamin (bermaterai)
  2. Fotokopi KTP Penjamin
  3. ID Card Penjamin (Sponsor Perusahaan)
  4. Paspor (Asli dan Fotokopi)
  5. e-VISA Kunjungan
  6. Fotokopi Cap/Sticker Kedatangan (Visa off shore)
  7. Fotokopi Cap/Sticker Izin Tinggal Sebelumnya (Visa on shore)
  8. Mengisi Form Perdim 23 (dapat diambil di Kantor Imigrasi)
  9. Surat Kuasa bermaterai dan Fotokopi KTP Penerima Kuasa

Tahap 1:

  1. Penyerahan dokumen persyaratan ke Kantor Imigrasi
  2. Pembayaran PNBP melalui ATM atau transfer bank

Tahap 2:

  1. Entri data dan pemindaian dokumen
  2. Pengambilan data biometrik

Tahap 3:

  1. Registrasi Nomor Izin Tinggal
  2. Pemindaian dokumen
  3. Penyerahan dokumen
  • Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan Masa Berlaku 30 hari

Rp500.000,-

  • Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan Masa Berlaku 60 hari

Rp2.000.000,-