1. Surat Permohonan dan Penjaminan dari Penjamin;
  2. Fotokopi KTP dan ID Card Penjamin;
  3. Fotokopi Pengesahan RPTKA lama;
  4. Fotokopi Pengesahan RPTKA, Hasil Penilaian Kelayakan Pengesahan RPTKA, Notifikasi Pembayaran DKPTKA, Bukti Pembayaran DKPTKA;
  5. Dokumen perusahaan: Akta Pendirian Perusahaan, Surat Pengesahan Pendirian Badan Hukum dari AHU, Izin Usaha, Izin Lokasi, Nomor Induk Berusaha (NIB), NPWP Perusahaan;
  6. Fotokopi KTP WNA;
  7. Paspor (asli dan fotokopi);
  8. KITAP (asli dan fotokopi);
  9. Fotokopi cap/stiker ITAP;
  10. Perdim 24 dan 25 (dapat diambil di Kantor Imigrasi);
  11. Surat Kuasa (bermaterai) dan fotokopi KTP Penerima Kuasa.
  1. Surat Permohonan dan Penjaminan dari Penjamin;
  2. Fotokopi KTP dan ID Card Penjamin;
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (family register);
  4. Fotokopi Pengesahan RPTKA;
  5. KITAP TKA;
  6. Fotokopi KTP WNA;
  7. Paspor (asli dan fotokopi);
  8. Fotokopi cap/stiker ITAP;
  9. Perdim 24 dan 25 (dapat diambil di Kantor Imigrasi);
  10. Surat Kuasa (bermaterai) dan fotokopi KTP Penerima Kuasa.
  1. Surat Permohonan dan Penjaminan dari Penjamin;
  2. Fotokopi KTP dan ID Card Penjamin;
  3. Fotokopi Dokumen Perusahaan: Akta Pendirian Perusahaan, Izin Usaha, Nomor Induk Berusaha (NIB);
  4. Fotokopi KTP WNA;
  5. Paspor (asli dan fotokopi);
  6. KITAP (asli dan fotokopi);
  7. Fotokopi cap/stiker ITAP;
  8. Surat rekomendasi BKPM;
  9. Perdim 24 dan 25 (dapat diambil di Kantor Imigrasi);
  10. Surat Kuasa (bermaterai) dan fotokopi KTP Penerima Kuasa.
  1. Surat Permohonan dan Penjaminan dari Penjamin;
  2. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) Penjamin;
  3. Akta Lahir Penjamin;
  4. Fotokopi Akta Nikah dan lapor Nikah (jika menikah di luar negeri, Akta Nikah diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah);
  5. Fotokopi akta lahir (bagi anak);
  6. Fotokopi KTP WNA;
  7. Paspor (asli dan fotokopi);
  8. KITAP (asli dan fotokopi);
  9. Fotokopi cap/stiker ITAP;
  10. Perdim 24 dan 25 (dapat diambil di Kantor Imigrasi);
  11. Surat Kuasa (bermaterai) dan fotokopi KTP Penerima Kuasa.
  1. Surat Permohonan dan Penjaminan dari Penjamin;
  2. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) Penjamin;
  3. Fotokopi dokumen WNI (KTP/Akta Lahir/Ijazah/Paspor RI);
  4. Fotokopi KTP WNA;
  5. Paspor (asli dan fotokopi);
  6. KITAP (asli dan fotokopi);
  7. Fotokopi cap/stiker ITAP;
  8. Perdim 24 dan 25 (dapat diambil di Kantor Imigrasi);
  9. Surat Kuasa (bermaterai) dan fotokopi KTP Penerima Kuasa.
  1. Surat Permohonan dan Penjaminan dari Penjamin;
  2. Fotokopi KTP Penjamin;
  3. Fotokopi asuransi dan buku tabungan;
  4. Surat Keterangan Mempekerjakan Pramuwisma;
  5. Surat Pernyataan Tidak Bekerja;
  6. Fotokopi Surat Perjanjian Sewa Tempat Tinggal;
  7. Fotokopi SIUP dan Dokumen Biro Perjalanan;
  8. Fotokopi KTP WNA;
  9. Paspor (asli dan fotokopi);
  10. KITAP (asli dan fotokopi);
  11. Fotokopi cap/stiker ITAP;
  12. Perdim 24 dan 25 (dapat diambil di Kantor Imigrasi);
  13. Surat Kuasa (bermaterai) dan fotokopi KTP Penerima Kuasa.
  1. Surat Permohonan dan Penjaminan dari Penjamin;
  2. Fotokopi KTP dan ID Card Penjamin;
  3. Paspor (asli dan fotokopi);
  4. KITAP (asli dan fotokopi);
  5. Fotokopi KTP WNA;
  6. Fotokopi cap/stiker ITAP;
  7. Perdim 24 dan 25 (dapat diambil di Kantor Imigrasi);
  8. Surat Kuasa (bermaterai) dan FC KTP Penerima Kuasa;
  9. Dokumen pendukung;
  • TKA: Fotokopi Pengesahan RPTKA, Hasil Penilaian Kelayakan Pengesahan RPTKA, Notifikasi Pembayaran DKPTKA, dan Bukti Pembayaran DKPTKA.
  • Investor: Nomor Izin Berusaha dan Izin Usaha.
  • Penyatuan Keluarga WNI: Fotokopi KK, Akta Lahir, dan Akta Nikah.
  • Repatriasi: Dokumen WNI (KTP/Akta Lahir/Ijazah/Paspor RI).
  • Wisatawan Lansia : Dokumen Biro Perjalanan (Penjamin).
  1. Surat Permohonan dan Penjaminan dari Penjamin;
  2. Fotokopi KTP dan ID Card Penjamin;
  3. Surat Keterangan Kehilangan Dokumen dari Kepolisian;
  4. Paspor (asli dan fotokopi);
  5. KITAP (asli dan fotokopi);
  6. Fotokopi KTP WNA;
  7. Fotokopi cap/stiker ITAP;
  8. Perdim 24 dan 25 (dapat diambil di Kantor Imigrasi);
  9. Surat Kuasa (bermaterai) dan FC KTP Penerima Kuasa;
  10. Dokumen pendukung;
  • TKA: Fotokopi Pengesahan RPTKA, Hasil Penilaian Kelayakan Pengesahan RPTKA, Notifikasi Pembayaran DKPTKA, dan Bukti Pembayaran DKPTKA.
  • Investor: Nomor Izin Berusaha dan Izin Usaha.
  • Penyatuan Keluarga WNI: Fotokopi KK, Akta Lahir, dan Akta Nikah.
  • Repatriasi: Dokumen WNI (KTP/Akta Lahir/Ijazah/Paspor RI).
  • Wisatawan Lansia : Dokumen Biro Perjalanan (Penjamin).
  1. Penyerahan Dokumen ke Kantor Imigrasi;
  2. Pembayaran PNBP (ATM atau Transfer Bank);
  3. Entri Data dan Pemindaian Dokumen;
  4. Cek Lapangan (3 hari kerja setelah pembayaran);
  5. Pengambilan Data Biometrik (3 hari kerja setelah cek lapangan);
  6. Persetujuan Kepala Kantor (3 hari kerja);
  7. Persetujuan Kantor Wilayah (7 hari kerja);
  8. Persetujuan Direktorat Jenderal Imigrasi (7 hari kerja);
  9. Registrasi Nomor Izin Tinggal;
  10. Penyerahan Dokumen (3 hari kerja).
  • ITAP 5 (lima) tahun

Rp5.000.000,-

  • ITAP tidak terbatas

Rp10.200.000,-

  • ITAP tidak dalam rangka bekerja untuk rumah kedua dengan masa tinggal paling lama 5 tahun

Rp15.000.000,-

  • ITAP tidak dalam rangka bekerja untuk rumah kedua bagi pengikut(suami/istri/anak/orang tua) dengan masa tinggal paling lama 5 tahun

Rp5.000.000,- per orang

  • ITAP tidak dalam rangka bekerja untuk rumah kedua dengan jangka waktu tidak terbatas

Rp30.000.000,-

  • ITAP tidak dalam rangka bekerja untuk rumah kedua bagi pengikut(suami/istri/anak/orang tua) dengan jangka waktu tidak terbatas

Rp15.000.000,- per orang