ALIH STATUS ITK KE ITAS
- Surat Permohonan dari Penjamin;
- Surat Jaminan bermaterai;
- Paspor asli dan fotokopi;
- Surat Tidak Keberatan Alih Penjamin (jika penjamin ITK dan ITAS berbeda);
- Fotokopi KTP dan KK Penjamin;
- E-Visa Kunjungan;
- Fotokopi cap/stiker ITK;
- Surat Kuasa (bermaterai) dan fotokopi KTP penerima kuasa.
A. Bagi Orang Asing Penanam Modal
- Surat rekomendasi dari BKPM;
- Fotokopi akta pendirian perusahaan, surat pengesahan pendirian badan hukum dari AHU, izin usaha dan izin lokasi, Nomor Induk Berusaha (NIB), NPWP perusahaan.
B. Bagi TKA
- Fotokopi pengesahan RPTKA, hasil penilaian kelayakan pengesahaan RPTKA, notifikasi pembayaran DKPTKA, bukti pembayaran DKPTKA;
- Fotokopi akta pendirian perusahaan, surat pengesahan pendirian badan hukum dari AHU, izin usaha dan izin lokasi, Nomor Induk Berusaha (NIB), NPWP perusahaan.
C. Bagi Orang Asing Yang Bekerja Sebagai Tenaga Ahli Pada Instansi Pemerintah
- Rekomendasi dari kementerian/lembaga terkait.
D. Bagi Orang Asing Yang Melaksanakan Tugas Sebagai Rohaniawan
- Rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang ketenagakerjaan;
- Rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keagamaan.
E. Bagi Orang Asing Yang Mengikuti Pendidikan/Pelatihan
- Rekomendasi dari kementerian atau lembaga yang membidangi pendidikan dan pelatihan.
F. Bagi Orang Asing Yang Mengadakan Penelitian Ilmiah
- Rekomendasi dari kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang penelitian atau lembaga pemerintah sesuai dengan bidang kegiatannya.
G. Bagi Orang Asing Yang Menggabungkan Diri Dengan Suami/Istri WNI
- Akta perkawinan atau buku nikah;
- Akta perkawinan atau buku nikah yang telah disahkan oleh perwakilan RI atau Kemenlu RI atau bukti lapor perkawinan dari kantor pencatatan sipil (apabila pernikahan dilakukan di luar negeri).
H. Bagi Orang Asing Yang Menggabungkan Diri Dengan Suami/Istri Pemegang ITAS/ITAP
- Akta perkawinan atau buku nikah;
- ITAS atau ITAP suami atau istri yang sah dan masih berlaku;
- Paspor suami / istri.
I. Bagi Orang Asing Yang Menggabungkan Diri Dengan Orang Tua Bagi Anak Berkewarganegaraan Asing Yang Mempunyai Hubungan Hukum Kekeluargaan Dengan Orang Tua WNI
- Akta kelahiran;
- Akta perkawinan orang tua;
- surat bukti lapor perkawinan dari kantor pencatatan sipil, jika perkawinan dilangsungkan di luar negeri.
J. Bagi Orang Asing Berusia Di Bawah 18 Tahun Dan Belum Kawin Menggabungkan Diri Dengan Orang Tua Pemegang ITAS/ITAP
- Akta kelahiran;
- Akta perkawinan orang tua;
- ITAS atau ITAP ayah dan/atau ibunya;
- Paspor orang tua.
K. Bagi Orang Asing Yang Berdasarkan Alasan Kemanfaatan Untuk Kesejahteraan Masyarakat dan/atau Kemanusiaan
- Surat keterangan dari instansi pemerintah yang menjelaskan alasan orang asing yang bersangkutan bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat serta surat persetujuan menteri; atau
- Surat keterangan dari penjamin atau penanggungjawab yang menjelaskan bahwa keberadaan orang asing bersangkutan berdasarkan alasan kemanusiaan serta surat persetujuan Direktur Jenderal.
L. Bagi Eks-WNI Dalam Rangka Repatriasi
- Keterangan dari Kepala Perwakilan Republik Indonesia tentang kehilangan kewarganegaraan Indonesia;
- Bukti berupa dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah Republik Indonesia atau oleh lembaga yang diakui oleh pemerintah Republik Indonesia yang sah yang dapat membuktikan bahwa yang bersangkutan merupakan eks WNI berupa akta kelahiran, KTP, Paspor RI atau ijazah.
M. Bagi Orang Asing Dalam Rangka Rumah Kedua
- Persyaratan jaminan dapat diganti dengan bukti setor jaminan keimigrasian.
Catatan :
- Permohonan diajukan saat izin tinggal berlaku > 30 hari;
- Dokumen dalam Bahasa asing diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali Bahasa Inggris;
- Perdim 23,25, dan 27 (dapat diambil di Kantor Imigrasi);
- Permohonan alih status ITK ke ITAS yang telah dientry sebelum habis ITKnya tidak dianggap Overstay jika penyelesaiannya melebihi jangka waktu Izin Tinggalnya;
- Dibuatkan telaah staff dan surat penyampaian permohonan sebelum dokumen dikirim ke kanwil.
- Penyerahan Dokumen ke Kantor Imigrasi;
- Pembayaran PNBP (ATM atau Transfer Bank);
- Entri Data dan Pemindaian Dokumen;
- Cek Lapangan (3 hari kerja setelah pembayaran);
- Pengambilan Data Biometrik (3 hari kerja setelah cek lapangan);
- Persetujuan Kepala Kantor (3 hari kerja);
- Persetujuan Kantor Wilayah (7 hari kerja);
- Persetujuan Direktorat Jenderal Imigrasi (7 hari kerja);
- Registrasi Nomor Izin Tinggal;
- Penyerahan Dokumen (3 hari kerja).
ALIH STATUS ITAS KE ITAP
- Surat Permohonan dari Penjamin;
- Surat Jaminan bermateraI/bukti setor keimigrasian;
- Paspor asli dann fotokopi (yang memuat cap/stiker ITAS pertama s.d terakhir);
- Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT);
- Pernyataan Integrasi (kecuali anak dibawah 18 tahun dan belum kawin);
- ITAS yang bersangkutan;
- KTP dan KK Penjamin;
- ITAP jika Penjamin merupakan WNA;
- Surat Kuasa (bermaterai) dan fotokopi KTP Penerima Kuasa.
A. Bagi Orang Asing Yang Melaksanakan Tugas Sebagai Rohaniawan
- ITAS bukti telah tinggal 3 tahun berturut-turut di Wilayah Indonesia;
- Rekomendasi dari instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan;
- Rekomendasi dari instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keagamaan.
B. Bagi Pimpinan Tertinggi Perusahaan atau Kepala Perwakilan Perusahaan Asing Yang Beroperasi di Wilayah Indonesia
- ITAS bukti telah tinggal 3 tahun berturut-turut di Wilayah Indonesia;
- Fotokopi pengesahan RPTKA, hasil penilaian kelayakan pengesahaan RPTKA, notifikasi pembayaran DKPTKA, bukti pembayaran DKPTKA;
- Fotokopi akta pendirian perusahaan, surat pengesahan pendirian badan hukum dari AHU, izin usaha dan izin lokasi, Nomor Induk Berusaha (NIB), NPWP perusahaan.
C. Bagi Orang Asing Sebagai Pekerja Yang Menggabungkan Diri Dengan Suami/Istri WNI
- Fotokopi pengesahan RPTKA, hasil penilaian kelayakan pengesahaan RPTKA, notifikasi pembayaran DKPTKA, bukti pembayaran DKPTKA;
- Akta Nikah/Buku Nikah dengan usia paling singkat 2 tahun;
- Akta Nikah/Buku nikah yang telah disahkan perwakilan RI di luar negeri atau Bukti Lapor Perkawinan dari Catatan Sipil (jika pernikahan di luar negeri).
D. Bagi PMA Yang Berkedudukan Sebagai Pengurus Perusahaan
- Rekomendasi dari instansi pemerintah yang membidangi penanaman modal yang memuat keikutsertaan penanaman modal paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) atau yang nilainya setara dengan mata uang US dollar; dan
- ITAS bukti telah tinggal 3 tahun berturut-turut di Wilayah Indonesia;
- Fotokopi akta pendirian perusahaan yang memuat jabatan Orang Asing, surat pengesahan pendirian badan hukum dari AHU, izin usaha dan izin lokasi, Nomor Induk Berusaha (NIB), NPWP perusahaan.
E. Bagi PMA Yang Tidak Berkedudukan Sebagai Pengurus Perusahaan
- Rekomendasi dari instansi pemerintah yang membidangi penanaman modal yang memuat keikutsertaan penanaman modal paling sedikit Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) atau yang nilainya setara dengan mata uang US dollar;
- ITAS bukti telah tinggal 3 tahun berturut-turut di Wilayah Indonesia;
- Fotokopi akta pendirian perusahaan yang memuat jabatan Orang Asing, surat pengesahan pendirian badan hukum dari AHU, izin usaha dan izin lokasi, Nomor Induk Berusaha (NIB), NPWP perusahaan.
F. Bagi Orang Asing Yang Menggabungkan Diri Dengan Suami/Istri Pemegang ITAP
- Akta Nikah/Buku Nikah;
- ITAP suami/istri;
- KTP dan KK suami/istri.
G. Bagi Orang Asing Berusia di Bawah 18 Tahun dan Belum Kawin Menggabungkan Diri Dengan Orang Tua Pemegang Izin Tinggal Tetap
- Akta Kelahiran;
- Akta Nikah/Buku Nikah orang tua;
- ITAP orang tua;
- KTP dan KK orang tua.
H. Bagi Eks WNI Dalam Rangka Repatriasi
- Bukti Keterangan Hilang Kewarganegaraan;
- Bukti berupa dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah Republik Indonesia atau oleh lembaga yang diakui oleh pemerintah Republik Indonesia yang sah yang dapat membuktikan bahwa yang bersangkutan merupakan eks Warga Negara Indonesia berupa akta kelahiran, KTP, Buku Nikah, Paspor RI atau ijazah.
I. Bagi Eks WNI Tidak Dalam Rangka Repatriasi
- Bukti berupa dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah Republik Indonesia atau oleh lembaga yang diakui oleh pemerintah Republik Indonesia yang sah yang dapat membuktikan bahwa yang bersangkutan merupakan eks Warga Negara Indonesia berupa akta kelahiran, KTP, Buku Nikah, Paspor RI atau ijazah.
J. Bagi Orang Asing Yang Menggabungkan Diri Dengan Suami/Istri WNI
- Akta perkawinan atau buku nikah;
- Fotokopi Akta Nikah dan Lapor Nikah.
K. Bagi Anak Berkewarganegaraan Asing Yang Menggabungkan Diri Dengan Orang Tua Yang Mempunyai Hubungan Hukum Kekeluargaan Dengan Orang Tua WNI
- Akta Kelahiran;
- Akta perkawinan orang tua;
- Bukti lapor perkawinan orang tua dari kantor pencatatan sipil;
- KTP dan KK kedua orang tua.
L. Bagi Eks Subjek Anak Berkewarganegaraan Ganda
- Akta kelahiran;
- Akta perkawinan orang tua;
- Bukti fasilitas Keimigrasian atau pengembalian Dokumen Keimigrasian.
M. Bagi Orang Asing Anak Bawaan Yang Belum Berusia 18 Tahun dan Belum Kawin Dari Orang Asing Yang Kawin Secara Sah Dengan WNI Yang Akan Menggabungkan Diri Dengan Ayah/Ibu WNI
- Akta kelahiran yang bersangkutan;
- Akta perkawinan orang tua;
- Bukti lapor perkawinan dari kantor pencatatan sipil;
- KTP Ayah/Ibu WNI.
Catatan :
- Permohonan diajukan saat izin tinggal berlaku > 30 hari;
- Perdim 24,25, dan 27 (dapat diambil di Kantor Imigrasi);
- Jika pernikahan/lahir di luar negeri, Akta Nikah/Akta Kelahiran diterjemahkan ke Bahasa Indonesia oleh Penerjemah tersumpah kecuali bahasa Inggris;
- Jika pernikahan/lahir di luar negeri, harus ada bukti lapor nikah dari Kantor Pencatatan Sipil jika belum disahkan oleh perwakilan RI.
- Penyerahan Dokumen ke Kantor Imigrasi;
- Pembayaran PNBP (ATM atau Transfer Bank);
- Entri Data dan Pemindaian Dokumen;
- Cek Lapangan (3 hari kerja setelah pembayaran);
- Pengambilan Data Biometrik (3 hari kerja setelah cek lapangan);
- Persetujuan Kepala Kantor (3 hari kerja);
- Persetujuan Kantor Wilayah (7 hari kerja);
- Persetujuan Direktorat Jenderal Imigrasi (7 hari kerja);
- Registrasi Nomor Izin Tinggal;
- Penyerahan Dokumen (3 hari kerja).