Warning: Invalid argument supplied for foreach() in /home/u724171940/domains/imigrasi.go.id/public_html/wp-content/plugins/unyson/framework/includes/option-types/typography-v2/class-fw-option-type-typography-v2.php on line 148

Warning: Invalid argument supplied for foreach() in /home/u724171940/domains/imigrasi.go.id/public_html/wp-content/plugins/unyson/framework/includes/option-types/typography-v2/class-fw-option-type-typography-v2.php on line 148

Warning: Invalid argument supplied for foreach() in /home/u724171940/domains/imigrasi.go.id/public_html/wp-content/plugins/unyson/framework/includes/option-types/typography-v2/class-fw-option-type-typography-v2.php on line 148

Warning: Invalid argument supplied for foreach() in /home/u724171940/domains/imigrasi.go.id/public_html/wp-content/plugins/unyson/framework/includes/option-types/typography-v2/class-fw-option-type-typography-v2.php on line 148

Warning: Invalid argument supplied for foreach() in /home/u724171940/domains/imigrasi.go.id/public_html/wp-content/plugins/unyson/framework/includes/option-types/typography-v2/class-fw-option-type-typography-v2.php on line 148
lang="en-US" class="" data-skin="light"> IMIGRASI SABANG DEPORTASI SATU WNA ASAL MALAYSIA – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang

“Kita akan melakukan pendeportasian kepada satu WN Malaysia pada hari Rabu tanggal 27 juli 2022 ini, karena alasan melakukan pelanggaran keimigrasian berupa overstay “, imbuh Hanton.

SABANG – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa Deportasi kepada satu orang WNA Malaysia berinisial R dan berjenis kelamin perempuan, Senin (25/07). Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Hanton Hazali menjelaskan kronologi penyebab R ini dilakukan pendeportasian karena telah melakukan pelanggaran keimigrasian berupa tinggal di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang melewati batas waktu alias Over Stay.
“Kita akan melakukan pendeportasian kepada satu WN Malaysia pada hari Rabu tanggal 27 juli 2022 ini, karena alasan melakukan pelanggaran keimigrasian berupa overstay “, imbuh Hanton.
R terakhir kali datang ke Kantor Imigrasi Sabang untuk mengurus izin tinggal keimigrasian pada tahun 2008 silam, artinya WNA tersebut sempat luput dari pengawasan dan sudah melakukan pelangaran keimigrasian dalam jangka waktu yang sangat panjang sehingga harus di deportasi dari wilayah Indonesia untuk kembali ke Negara asalnya Malaysia.
Sebelumnya pihak Imigrasi Sabang mendapat informasi dari warga sekitar untuk kemudian dilakukan penyidikan lebih lannut terhadap yang bersangkutan.
Pihak Imigrasi Sabang sudah melakukan Tindakan Admimistratif Keimigrasian (TAK) Deportasi ini sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku. Imigrasi Sabang terlebih dahulu melakukan penjajakan ke Konsulat Jenderal Malaysia di Medan untuk dilakukan konfirmasi data terhadap yang bersangkutan.
“Semoga kedepan kejadian serupa dapat lebih kita antisipasi dan waspadai sejak dini agar potensi-potensi pelanggaran keimigrasian tidak lagi terjadi di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, dan kami ingin mengucapkan terimakasih banyak kepada warga dan berbagai pihak yang telah ikut membantu dalam proses penyidikan sehingga dapat dilakukan pendeportasian ini”, tutup Hanton.