Izin Tinggal Terbatas diberikan kepada Warga Negara Asing yang masuk Wilayah Indonesia dengan Visa Tinggal Terbatas; anak yang pada saat lahir di Wilayah Indonesia ayah dan/ atau ibunya pemegang Izin Tinggal Terbatas; Orang Asing yang berikan alihstatus dari Izin Tinggal Kunjungan; nahkoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan dan wilayah yuridiksi Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; Orang Asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia; atau anak dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia.

  1. Surat Permohonan dan Penjaminan dari Penjamin (bermaterai);
  2. Fotokopi KTP dan ID Card Penjamin;
  3. Fotokopi bukti bayar billing ITAS;
  4. Fotokopi pengesahan RPTKA, Hasil Penilaian Kelayakan Pengesahan RPTKA, Notifikasi Pembayaran DKPTKA, Bukti Pembayaran DKPTKA;
  5. Dokumen perusahaan: akta pendirian perusahaan, surat pengesahan pendirian Badan Hukum dari AHU, Izin Usaha, Izin Lokasi, Nomor Induk Berusaha (NIB), NPWP Perusahaan;
  6. Paspor (asli dan fotokopi);
  7. e-Visa;
  8. Fotokopi cap/ stiker kedatangan (visa off shore);
  9. Fotokopi cap/ stiker Izin Tinggal Terakhir (visa on shore);
  10. Perdim 24 dan 25 (dapat diambil di Kantor Imigrasi); dan
  11. Surat Kuasa bermaterian dan fotokopi KTP Penerima Kuasa.
  1. Surat Permohonan dan Penjaminan dari Penjamin (bermaterai);
  2. Fotokopi KTP dan ID Card Penjamin;
  3. Fotokopi pengesahan RPTKA, Hasil Penilaian Kelayakan Pengesahan RPTKA, Notifikasi Pembayaran DKPTKA, Bukti Pembayaran DKPTKA;
  4. Dokumen perusahaan: akta pendirian perusahaan, surat pengesahan pendirian Badan Hukum dari AHU, Izin Usaha, Izin Lokasi, Nomor Induk Berusaha (NIB), NPWP Perusahaan;
  5. Paspor (asli dan fotokopi);
  6. e-KITAS;
  7. Fotokopi cap/stiker ITAS;
  8. Fotokopi cap SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal) untuk perpanjangan ITAS ke-4 dan ke-5;
  9. Perdim 24 dan 25 (dapat diambil di Kantor Imigrasi); dan
  10. Surat Kuasa bermaterian dan fotokopi KTP Penerima Kuasa.
  1. Surat Permohonan dan Penjaminan dari Penjamin (bermaterai);
  2. Fotokopi KTP dan ID Card Penjamin;
  3. Fotokopi kartu keluarga (family register);
  4. Fotokopi pengesahan RPTKA, Hasil Penilaian Kelayakan Pengesahan RPTKA, Notifikasi Pembayaran DKPTKA, Bukti Pembayaran DKPTKA;
  5. Dokumen perusahaan: akta pendirian perusahaan, surat pengesahan pendirian Badan Hukum dari AHU, Izin Usaha, Izin Lokasi, Nomor Induk Berusaha (NIB), NPWP Perusahaan;
  6. Paspor (asli dan fotokopi);
  7. e-Visa;
  8. Fotokopi cap/ stiker kedatangan (visa off shore);
  9. Fotokopi cap/ stiker Izin Tinggal Terakhir (visa on shore);
  10. Perdim 24 dan 25 (dapat diambil di Kantor Imigrasi); dan
  11. Surat Kuasa bermaterian dan fotokopi KTP Penerima Kuasa.
  1. Surat Permohonan dan Penjaminan dari Penjamin (bermaterai);
  2. Fotokopi KTP dan ID Card Penjamin;
  3. Fotokopi kartu keluarga (family register);
  4. Fotokopi pengesahan RPTKA, Hasil Penilaian Kelayakan Pengesahan RPTKA, Notifikasi Pembayaran DKPTKA, Bukti Pembayaran DKPTKA;
  5. Dokumen perusahaan: akta pendirian perusahaan, surat pengesahan pendirian Badan Hukum dari AHU, Izin Usaha, Izin Lokasi, Nomor Induk Berusaha (NIB), NPWP Perusahaan;
  6. Paspor (asli dan fotokopi);
  7. e-KITAS;
  8. Fotokopi cap/ stiker ITAS;
  9. Fotokopi SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal) untuk perpanjangan ITAS ke-4 dan ke-5;
  10. Perdim 24 dan 25 (dapat diambil di Kantor Imigrasi); dan
  11. Surat Kuasa bermaterian dan fotokopi KTP Penerima Kuasa.
  1. Surat Permohonan dan Penjaminan dari Penjamin (bermaterai);
  2. Fotokopi KTP dan ID Card Penjamin;
  3. Dokumen perusahaan: akta pendirian perusahaan, surat pengesahan pendirian Badan Hukum dari AHU, Izin Usaha, Izin Lokasi, Nomor Induk Berusaha (NIB), NPWP Perusahaan;
  4. Paspor (asli dan fotokopi);
  5. e-Visa;
  6. Fotokopi cap/ stiker kedatangan (visa off shore);
  7. Fotokopi cap/ stiker Izin Tinggal Terakhir (visa on shore);
  8. Perdim 24 dan 25 (dapat diambil di Kantor Imigrasi); dan
  9. Surat Kuasa bermaterian dan fotokopi KTP Penerima Kuasa.
  1. Surat Permohonan dan Penjaminan dari Penjamin (bermaterai);
  2. Fotokopi KTP dan ID Card Penjamin;
  3. Dokumen perusahaan: akta pendirian perusahaan, surat pengesahan pendirian Badan Hukum dari AHU, Izin Usaha, Izin Lokasi, Nomor Induk Berusaha (NIB), NPWP Perusahaan;
  4. Paspor (asli dan fotokopi);
  5. e-KITAS;
  6. Fotokopi cap/stiker ITAS;
  7. Fotokopi SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal) untuk perpanjangan ITAS ke-4 dan ke-5;
  8. Perdim 24 dan 25 (dapat diambil di Kantor Imigrasi); dan
  9. Surat Kuasa bermaterian dan fotokopi KTP Penerima Kuasa.
  1. Surat Permohonan dan Penjaminan dari Penjamin (bermaterai);
  2. Fotokopi KTP dan ID Card Penjamin;
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (family keluarga);
  4. Fotokopi e-KITAS Investor; 
  5. Dokumen perusahaan: akta pendirian perusahaan, surat pengesahan pendirian Badan Hukum dari AHU, Izin Usaha, Izin Lokasi, Nomor Induk Berusaha (NIB), NPWP Perusahaan;
  6. Paspor (asli dan fotokopi);
  7. e-Visa;
  8. Fotokopi cap/ stiker kedatangan (visa off shore);
  9. Fotokopi cap/ stiker Izin Tinggal Terakhir (visa on shore);
  10. Perdim 24 dan 25 (dapat diambil di Kantor Imigrasi); dan
  11. Surat Kuasa bermaterian dan fotokopi KTP Penerima Kuasa.
  1. Surat Permohonan dan Penjaminan dari Penjamin (bermaterai);
  2. Fotokopi KTP dan ID Card Penjamin;
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (family register);
  4. Dokumen perusahaan: akta pendirian perusahaan, surat pengesahan pendirian Badan Hukum dari AHU, Izin Usaha, Izin Lokasi, Nomor Induk Berusaha (NIB), NPWP Perusahaan;
  5. Paspor (asli dan fotokopi);
  6. e-KITAS;
  7. Fotokopi cap/stiker ITAS;
  8. Fotokopi SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal) untuk perpanjangan ITAS ke-4 dan ke-5;
  9. Perdim 24 dan 25 (dapat diambil di Kantor Imigrasi); dan
  10. Surat Kuasa bermaterian dan fotokopi KTP Penerima Kuasa.
  1. Surat Permohonan dan Penjaminan dari Penjamin (bermaterai);
  2. Fotokopi KTP dan ID Card Penjamin;
  3. Surat Izin Penelitian dari instansi terkait;
  4. Paspor (asli dan fotokopi);
  5. e-Visa;
  6. Fotokopi cap/ stiker kedatangan (visa off shore);
  7. Fotokopi cap/ stiker Izin Tinggal Terakhir (visa on shore);
  8. Perdim 24 dan 25 (dapat diambil di Kantor Imigrasi); dan
  9. Surat Kuasa bermaterian dan fotokopi KTP Penerima Kuasa.
  1. Surat Permohonan dan Penjaminan dari Penjamin (bermaterai);
  2. Fotokopi KTP dan ID Card Penjamin;
  3. Surat Izin Penelitian dari instansi terkait;
  4. Paspor (asli dan fotokopi);
  5. e-KITAS;
  6. Fotokopi cap/stiker ITAS);
  7. Fotokopi SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal) untuk perpanjangan ITAS ke4 dan ke-5;
  8. Perdim 24 dan 25 (dapat diambil di Kantor Imigrasi); dan
  9. Surat Kuasa bermaterian dan fotokopi KTP Penerima Kuasa.
  1. Surat Permohonan dan Penjaminan dari Penjamin (bermaterai);
  2. Fotokopi KTP dan ID Card Penjamin;
  3. Surat Izin Belajar dari instansi terkait;
  4. Paspor (asli dan fotokopi);
  5. e-Visa;
  6. Fotokopi cap/stiker kedatangan (visa off shore);
  7. Fotokopi cap/stiker Izin Tinggal Terakhir (visa on shore);
  8. Perdim 24 dan 25 (dapat diambil di Kantor Imigrasi); dan
  9. Surat Kuasa bermaterian dan fotokopi KTP Penerima Kuasa.
  1. Surat Permohonan dan Penjaminan dari Penjamin (bermaterai);
  2. Fotokopi KTP dan ID Card Penjamin;
  3. Surat Izin Belajar dari instansi terkait;
  4. Paspor (asli dan fotokopi);
  5. e-KITAS;
  6. Fotokopi cap/stiker ITAS);
  7. Fotokopi SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal) untuk perpanjangan ITAS ke4 dan ke-5;
  8. Perdim 24 dan 25 (dapat diambil di Kantor Imigrasi); dan
  9. Surat Kuasa bermaterian dan fotokopi KTP Penerima Kuasa.
  1. Surat Permohonan dan Penjaminan dari Penjamin (bermaterai);
  2. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga Penjamin;
  3. Fotokopi Akta Nikah dan Lapor Nikah (jika menikah di luar negeri, akta nikah diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah)
  4. Fotokopi Akta Lahir (bagi anak);
  5. Paspor (asli dan fotokopi);
  6. e-Visa;
  7. Fotokopi cap/stiker kedatangan (visa off shore);
  8. Fotokopi cap/stiker Izin Tinggal Terakhir (visa on shore);
  9. Perdim 24 dan 25 (dapat diambil di Kantor Imigrasi); dan
  10. Surat Kuasa bermaterian dan fotokopi KTP Penerima Kuasa.
  1. Surat Permohonan dan Penjaminan dari Penjamin (bermaterai);
  2. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga Penjamin;
  3. Fotokopi Akta Nikah dan Lapor Nikah (jika menikah di luar negeri, akta nikah diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah)
  4. Fotokopi Akta Lahir (bagi anak);
  5. Paspor (asli dan fotokopi);
  6. e-KITAS;
  7. Fotokopi cap/stiker ITAS;
  8. Fotokopi SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal) untuk perpanjangan ITAS ke-4 dan ke-5;
  9. Perdim 24 dan 25 (dapat diambil di Kantor Imigrasi); dan
  10. Surat Kuasa bermaterian dan fotokopi KTP Penerima Kuasa.
  1. Surat Permohonan dan Penjaminan dari Penjamin (bermaterai);
  2. Fotokopi KTP dan ID Card Penjamin;
  3. Fotokopi Akta Nikah orang tua;
  4. Fotokopi Akta Lahir anak;
  5. Fotokopi Surat Keterangan Lapor Lahir dari Kantor Imigrasi;
  6. Fotokopi KITAS/e-KITAS orang tua;
  7. Paspor asli anak;
  8. Perdim 24 dan 25 (dapat diambil di Kantor Imigrasi); dan
  9. Surat Kuasa bermaterian dan fotokopi KTP Penerima Kuasa.
  1. Surat Permohonan dan Penjaminan dari Penjamin (bermaterai);
  2. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga Penjamin;
  3. Fotokopi Dokumen WNI (KTP/Akta Lahir/Ijazah/Paspor RI);
  4. Paspor (asli dan fotokopi);
  5. e-Visa;
  6. Fotokopi cap/stiker kedatangan (visa off shore);
  7. Fotokopi cap/stiker Izin Tinggal Terakhir (visa on shore);
  8. Perdim 24 dan 25 (dapat diambil di Kantor Imigrasi); dan
  9. Surat Kuasa bermaterian dan fotokopi KTP Penerima Kuasa.
  1. Surat Permohonan dan Penjaminan dari Penjamin (bermaterai);
  2. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga Penjamin;
  3. Fotokopi Dokumen WNI (KTP/Akta Lahir/Ijazah/Paspor RI);
  4. Paspor (asli dan fotokopi);
  5. e-KITAS;
  6. Fotokopi cap/stiker ITAS;
  7. Fotokopi SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal) untuk perpanjangan ITAS ke-4 dan ke-5;
  8. Perdim 24 dan 25 (dapat diambil di Kantor Imigrasi); dan
  9. Surat Kuasa bermaterian dan fotokopi KTP Penerima Kuasa.
  1. Surat Permohonan dan Penjaminan dari Penjamin (bermaterai);
  2. Fotokopi KTP dan ID Card Penjamin;
  3. Fotokopi asuransi dan buku tabungan;
  4. Surat Keterangan mempekerjakan pramuwisma;
  5. Surat Pernyataan Tidak Bekerja;
  6. Fotokopi Surat Perjanjian Sewa Tempat Tinggal;
  7. Fotokopi SIUP dan dokumen Biro Perjalanan;
  8. Paspor (asli dan fotokopi);
  9. e-Visa;
  10. Fotokopi cap/stiker kedatangan (visa off shore);
  11. Fotokopi cap/stiker Izin Tinggal Terakhir (visa on shore);
  12. Perdim 24 dan 25 (dapat diambil di Kantor Imigrasi); dan
  13. Surat Kuasa bermaterian dan fotokopi KTP Penerima Kuasa.
  1. Surat Permohonan dan Penjaminan dari Penjamin (bermaterai);
  2. Fotokopi KTP dan ID Card Penjamin;
  3. Fotokopi asuransi dan buku tabungan;
  4. Surat Keterangan mempekerjakan pramuwisma;
  5. Surat Pernyataan Tidak Bekerja;
  6. Fotokopi Surat Perjanjian Sewa Tempat Tinggal;
  7. Fotokopi SIUP dan dokumen Biro Perjalanan;
  8. Paspor (asli dan fotokopi);
  9. e-KITAS;
  10. Fotokopi cap/stiker ITAS;
  11. Fotokopi SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal) untuk perpanjangan ITAS ke-4 dan ke-5;
  12. Perdim 24 dan 25 (dapat diambil di Kantor Imigrasi); dan
  13. Surat Kuasa bermaterian dan fotokopi KTP Penerima Kuasa.
  1. Surat Permohonan dan Penjaminan dari Penjamin (bermaterai);
  2. Fotokopi KTP dan ID Card Penjamin;
  3. Surat rekomendasi (Kemenlu);
  4. Pengesahan RPTKA, Hasil Penilaian Kelayakan Pengesahan RPTKA, Notifikasi Pembayaran DKP-TKA, Bukti Pembayaran DKP-TKA (kecuali Konsuler);
  5. ID Card Duta Besar (Kemenlu);
  6. Paspor (asli dan fotokopi);
  7. e-Visa;
  8. Fotokopi cap/stiker kedatangan (visa off shore);
  9. Fotokopi cap/stiker Izin Tinggal Terakhir (visa on shore);
  10. Perdim 24 dan 25 (dapat diambil di Kantor Imigrasi); dan
  11. Surat Kuasa bermaterian dan fotokopi KTP Penerima Kuasa.
  1. Surat Permohonan dan Penjaminan dari Penjamin (bermaterai);
  2. Fotokopi KTP dan ID Card Penjamin;
  3. Surat rekomendasi (Kemenlu);
  4. Pengesahan RPTKA, Hasil Penilaian Kelayakan Pengesahan RPTKA, Notifikasi Pembayaran DKP-TKA, Bukti Pembayaran DKP-TKA (kecuali Konsuler);
  5. ID Card Duta Besar (Kemenlu);
  6. Paspor (asli dan fotokopi);
  7. e-KITAS;
  8. Fotokopi cap/stiker ITAS;
  9. Perdim 24 dan 25 (dapat diambil di Kantor Imigrasi); dan
  10. Surat Kuasa bermaterian dan fotokopi KTP Penerima Kuasa.

Tahap 1:

  1. Penyerahan dokumen persyaratan ke Kantor Imigrasi
  2. Pembayaran PNBP melalui ATM atau transfer bank

Tahap 2:

  1. Entri data dan pemindaian dokumen
  2. Pengambilan data biometrik

Tahap 3:

  1. Registrasi Nomor Izin Tinggal
  2. Pemindaian dokumen
  3. Penyerahan dokumen

Tahap 1:

  1. Penyerahan dokumen persyaratan ke Kantor Imigrasi
  2. Pembayaran PNBP melalui ATM atau transfer bank

Tahap 2:

  1. Entri data dan pemindaian dokumen
  2. Pengambilan data biometrik
  3. Persetujuan Kantor Wilayah (khusus perpanjangan ITAS ke-4 dan ke-5)
  4. Persetujuan Direktorat Jenderal Imigrasi (khusus perpanjangan ITAS ke-4 dan ke-5)

Tahap 3:

  1. Registrasi Nomor Izin Tinggal
  2. Pemindaian dokumen
  3. Penyerahan dokumen
  • ITAS paling lama 6 (enam) bulan

Rp1.000.000,-

  • ITAS paling lama 1 (satu) tahun

Rp1.500.000,-

  • ITAS paling lama 2 (dua) tahun

Rp2.000.000,-