Izin Tinggal Terbatas diberikan kepada Warga Negara Asing yang masuk Wilayah Indonesia dengan Visa Tinggal Terbatas; anak yang pada saat lahir di Wilayah Indonesia ayah dan/ atau ibunya pemegang Izin Tinggal Terbatas; Orang Asing yang berikan alihstatus dari Izin Tinggal Kunjungan; nahkoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan dan wilayah yuridiksi Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; Orang Asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia; atau anak dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia.
- Surat Permohonan dan Penjaminan dari Penjamin (bermaterai);
- Fotokopi KTP dan ID Card Penjamin;
- Fotokopi bukti bayar billing ITAS;
- Fotokopi pengesahan RPTKA, Hasil Penilaian Kelayakan Pengesahan RPTKA, Notifikasi Pembayaran DKPTKA, Bukti Pembayaran DKPTKA;
- Dokumen perusahaan: akta pendirian perusahaan, surat pengesahan pendirian Badan Hukum dari AHU, Izin Usaha, Izin Lokasi, Nomor Induk Berusaha (NIB), NPWP Perusahaan;
- Paspor (asli dan fotokopi);
- e-Visa;
- Fotokopi cap/ stiker kedatangan (visa off shore);
- Fotokopi cap/ stiker Izin Tinggal Terakhir (visa on shore);
- Perdim 24 dan 25 (dapat diambil di Kantor Imigrasi); dan
- Surat Kuasa bermaterian dan fotokopi KTP Penerima Kuasa.
- Surat Permohonan dan Penjaminan dari Penjamin (bermaterai);
- Fotokopi KTP dan ID Card Penjamin;
- Fotokopi pengesahan RPTKA, Hasil Penilaian Kelayakan Pengesahan RPTKA, Notifikasi Pembayaran DKPTKA, Bukti Pembayaran DKPTKA;
- Dokumen perusahaan: akta pendirian perusahaan, surat pengesahan pendirian Badan Hukum dari AHU, Izin Usaha, Izin Lokasi, Nomor Induk Berusaha (NIB), NPWP Perusahaan;
- Paspor (asli dan fotokopi);
- e-KITAS;
- Fotokopi cap/stiker ITAS;
- Fotokopi cap SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal) untuk perpanjangan ITAS ke-4 dan ke-5;
- Perdim 24 dan 25 (dapat diambil di Kantor Imigrasi); dan
- Surat Kuasa bermaterian dan fotokopi KTP Penerima Kuasa.
- Surat Permohonan dan Penjaminan dari Penjamin (bermaterai);
- Fotokopi KTP dan ID Card Penjamin;
- Fotokopi kartu keluarga (family register);
- Fotokopi pengesahan RPTKA, Hasil Penilaian Kelayakan Pengesahan RPTKA, Notifikasi Pembayaran DKPTKA, Bukti Pembayaran DKPTKA;
- Dokumen perusahaan: akta pendirian perusahaan, surat pengesahan pendirian Badan Hukum dari AHU, Izin Usaha, Izin Lokasi, Nomor Induk Berusaha (NIB), NPWP Perusahaan;
- Paspor (asli dan fotokopi);
- e-Visa;
- Fotokopi cap/ stiker kedatangan (visa off shore);
- Fotokopi cap/ stiker Izin Tinggal Terakhir (visa on shore);
- Perdim 24 dan 25 (dapat diambil di Kantor Imigrasi); dan
- Surat Kuasa bermaterian dan fotokopi KTP Penerima Kuasa.
- Surat Permohonan dan Penjaminan dari Penjamin (bermaterai);
- Fotokopi KTP dan ID Card Penjamin;
- Fotokopi kartu keluarga (family register);
- Fotokopi pengesahan RPTKA, Hasil Penilaian Kelayakan Pengesahan RPTKA, Notifikasi Pembayaran DKPTKA, Bukti Pembayaran DKPTKA;
- Dokumen perusahaan: akta pendirian perusahaan, surat pengesahan pendirian Badan Hukum dari AHU, Izin Usaha, Izin Lokasi, Nomor Induk Berusaha (NIB), NPWP Perusahaan;
- Paspor (asli dan fotokopi);
- e-KITAS;
- Fotokopi cap/ stiker ITAS;
- Fotokopi SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal) untuk perpanjangan ITAS ke-4 dan ke-5;
- Perdim 24 dan 25 (dapat diambil di Kantor Imigrasi); dan
- Surat Kuasa bermaterian dan fotokopi KTP Penerima Kuasa.
- Surat Permohonan dan Penjaminan dari Penjamin (bermaterai);
- Fotokopi KTP dan ID Card Penjamin;
- Dokumen perusahaan: akta pendirian perusahaan, surat pengesahan pendirian Badan Hukum dari AHU, Izin Usaha, Izin Lokasi, Nomor Induk Berusaha (NIB), NPWP Perusahaan;
- Paspor (asli dan fotokopi);
- e-Visa;
- Fotokopi cap/ stiker kedatangan (visa off shore);
- Fotokopi cap/ stiker Izin Tinggal Terakhir (visa on shore);
- Perdim 24 dan 25 (dapat diambil di Kantor Imigrasi); dan
- Surat Kuasa bermaterian dan fotokopi KTP Penerima Kuasa.
- Surat Permohonan dan Penjaminan dari Penjamin (bermaterai);
- Fotokopi KTP dan ID Card Penjamin;
- Dokumen perusahaan: akta pendirian perusahaan, surat pengesahan pendirian Badan Hukum dari AHU, Izin Usaha, Izin Lokasi, Nomor Induk Berusaha (NIB), NPWP Perusahaan;
- Paspor (asli dan fotokopi);
- e-KITAS;
- Fotokopi cap/stiker ITAS;
- Fotokopi SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal) untuk perpanjangan ITAS ke-4 dan ke-5;
- Perdim 24 dan 25 (dapat diambil di Kantor Imigrasi); dan
- Surat Kuasa bermaterian dan fotokopi KTP Penerima Kuasa.
- Surat Permohonan dan Penjaminan dari Penjamin (bermaterai);
- Fotokopi KTP dan ID Card Penjamin;
- Fotokopi Kartu Keluarga (family keluarga);
- Fotokopi e-KITAS Investor;
- Dokumen perusahaan: akta pendirian perusahaan, surat pengesahan pendirian Badan Hukum dari AHU, Izin Usaha, Izin Lokasi, Nomor Induk Berusaha (NIB), NPWP Perusahaan;
- Paspor (asli dan fotokopi);
- e-Visa;
- Fotokopi cap/ stiker kedatangan (visa off shore);
- Fotokopi cap/ stiker Izin Tinggal Terakhir (visa on shore);
- Perdim 24 dan 25 (dapat diambil di Kantor Imigrasi); dan
- Surat Kuasa bermaterian dan fotokopi KTP Penerima Kuasa.
- Surat Permohonan dan Penjaminan dari Penjamin (bermaterai);
- Fotokopi KTP dan ID Card Penjamin;
- Fotokopi Kartu Keluarga (family register);
- Dokumen perusahaan: akta pendirian perusahaan, surat pengesahan pendirian Badan Hukum dari AHU, Izin Usaha, Izin Lokasi, Nomor Induk Berusaha (NIB), NPWP Perusahaan;
- Paspor (asli dan fotokopi);
- e-KITAS;
- Fotokopi cap/stiker ITAS;
- Fotokopi SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal) untuk perpanjangan ITAS ke-4 dan ke-5;
- Perdim 24 dan 25 (dapat diambil di Kantor Imigrasi); dan
- Surat Kuasa bermaterian dan fotokopi KTP Penerima Kuasa.
- Surat Permohonan dan Penjaminan dari Penjamin (bermaterai);
- Fotokopi KTP dan ID Card Penjamin;
- Surat Izin Penelitian dari instansi terkait;
- Paspor (asli dan fotokopi);
- e-Visa;
- Fotokopi cap/ stiker kedatangan (visa off shore);
- Fotokopi cap/ stiker Izin Tinggal Terakhir (visa on shore);
- Perdim 24 dan 25 (dapat diambil di Kantor Imigrasi); dan
- Surat Kuasa bermaterian dan fotokopi KTP Penerima Kuasa.
- Surat Permohonan dan Penjaminan dari Penjamin (bermaterai);
- Fotokopi KTP dan ID Card Penjamin;
- Surat Izin Penelitian dari instansi terkait;
- Paspor (asli dan fotokopi);
- e-KITAS;
- Fotokopi cap/stiker ITAS);
- Fotokopi SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal) untuk perpanjangan ITAS ke4 dan ke-5;
- Perdim 24 dan 25 (dapat diambil di Kantor Imigrasi); dan
- Surat Kuasa bermaterian dan fotokopi KTP Penerima Kuasa.
- Surat Permohonan dan Penjaminan dari Penjamin (bermaterai);
- Fotokopi KTP dan ID Card Penjamin;
- Surat Izin Belajar dari instansi terkait;
- Paspor (asli dan fotokopi);
- e-Visa;
- Fotokopi cap/stiker kedatangan (visa off shore);
- Fotokopi cap/stiker Izin Tinggal Terakhir (visa on shore);
- Perdim 24 dan 25 (dapat diambil di Kantor Imigrasi); dan
- Surat Kuasa bermaterian dan fotokopi KTP Penerima Kuasa.
- Surat Permohonan dan Penjaminan dari Penjamin (bermaterai);
- Fotokopi KTP dan ID Card Penjamin;
- Surat Izin Belajar dari instansi terkait;
- Paspor (asli dan fotokopi);
- e-KITAS;
- Fotokopi cap/stiker ITAS);
- Fotokopi SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal) untuk perpanjangan ITAS ke4 dan ke-5;
- Perdim 24 dan 25 (dapat diambil di Kantor Imigrasi); dan
- Surat Kuasa bermaterian dan fotokopi KTP Penerima Kuasa.
- Surat Permohonan dan Penjaminan dari Penjamin (bermaterai);
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga Penjamin;
- Fotokopi Akta Nikah dan Lapor Nikah (jika menikah di luar negeri, akta nikah diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah)
- Fotokopi Akta Lahir (bagi anak);
- Paspor (asli dan fotokopi);
- e-Visa;
- Fotokopi cap/stiker kedatangan (visa off shore);
- Fotokopi cap/stiker Izin Tinggal Terakhir (visa on shore);
- Perdim 24 dan 25 (dapat diambil di Kantor Imigrasi); dan
- Surat Kuasa bermaterian dan fotokopi KTP Penerima Kuasa.
- Surat Permohonan dan Penjaminan dari Penjamin (bermaterai);
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga Penjamin;
- Fotokopi Akta Nikah dan Lapor Nikah (jika menikah di luar negeri, akta nikah diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah)
- Fotokopi Akta Lahir (bagi anak);
- Paspor (asli dan fotokopi);
- e-KITAS;
- Fotokopi cap/stiker ITAS;
- Fotokopi SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal) untuk perpanjangan ITAS ke-4 dan ke-5;
- Perdim 24 dan 25 (dapat diambil di Kantor Imigrasi); dan
- Surat Kuasa bermaterian dan fotokopi KTP Penerima Kuasa.
- Surat Permohonan dan Penjaminan dari Penjamin (bermaterai);
- Fotokopi KTP dan ID Card Penjamin;
- Fotokopi Akta Nikah orang tua;
- Fotokopi Akta Lahir anak;
- Fotokopi Surat Keterangan Lapor Lahir dari Kantor Imigrasi;
- Fotokopi KITAS/e-KITAS orang tua;
- Paspor asli anak;
- Perdim 24 dan 25 (dapat diambil di Kantor Imigrasi); dan
- Surat Kuasa bermaterian dan fotokopi KTP Penerima Kuasa.
- Surat Permohonan dan Penjaminan dari Penjamin (bermaterai);
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga Penjamin;
- Fotokopi Dokumen WNI (KTP/Akta Lahir/Ijazah/Paspor RI);
- Paspor (asli dan fotokopi);
- e-Visa;
- Fotokopi cap/stiker kedatangan (visa off shore);
- Fotokopi cap/stiker Izin Tinggal Terakhir (visa on shore);
- Perdim 24 dan 25 (dapat diambil di Kantor Imigrasi); dan
- Surat Kuasa bermaterian dan fotokopi KTP Penerima Kuasa.
- Surat Permohonan dan Penjaminan dari Penjamin (bermaterai);
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga Penjamin;
- Fotokopi Dokumen WNI (KTP/Akta Lahir/Ijazah/Paspor RI);
- Paspor (asli dan fotokopi);
- e-KITAS;
- Fotokopi cap/stiker ITAS;
- Fotokopi SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal) untuk perpanjangan ITAS ke-4 dan ke-5;
- Perdim 24 dan 25 (dapat diambil di Kantor Imigrasi); dan
- Surat Kuasa bermaterian dan fotokopi KTP Penerima Kuasa.
- Surat Permohonan dan Penjaminan dari Penjamin (bermaterai);
- Fotokopi KTP dan ID Card Penjamin;
- Fotokopi asuransi dan buku tabungan;
- Surat Keterangan mempekerjakan pramuwisma;
- Surat Pernyataan Tidak Bekerja;
- Fotokopi Surat Perjanjian Sewa Tempat Tinggal;
- Fotokopi SIUP dan dokumen Biro Perjalanan;
- Paspor (asli dan fotokopi);
- e-Visa;
- Fotokopi cap/stiker kedatangan (visa off shore);
- Fotokopi cap/stiker Izin Tinggal Terakhir (visa on shore);
- Perdim 24 dan 25 (dapat diambil di Kantor Imigrasi); dan
- Surat Kuasa bermaterian dan fotokopi KTP Penerima Kuasa.
- Surat Permohonan dan Penjaminan dari Penjamin (bermaterai);
- Fotokopi KTP dan ID Card Penjamin;
- Fotokopi asuransi dan buku tabungan;
- Surat Keterangan mempekerjakan pramuwisma;
- Surat Pernyataan Tidak Bekerja;
- Fotokopi Surat Perjanjian Sewa Tempat Tinggal;
- Fotokopi SIUP dan dokumen Biro Perjalanan;
- Paspor (asli dan fotokopi);
- e-KITAS;
- Fotokopi cap/stiker ITAS;
- Fotokopi SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal) untuk perpanjangan ITAS ke-4 dan ke-5;
- Perdim 24 dan 25 (dapat diambil di Kantor Imigrasi); dan
- Surat Kuasa bermaterian dan fotokopi KTP Penerima Kuasa.
- Surat Permohonan dan Penjaminan dari Penjamin (bermaterai);
- Fotokopi KTP dan ID Card Penjamin;
- Surat rekomendasi (Kemenlu);
- Pengesahan RPTKA, Hasil Penilaian Kelayakan Pengesahan RPTKA, Notifikasi Pembayaran DKP-TKA, Bukti Pembayaran DKP-TKA (kecuali Konsuler);
- ID Card Duta Besar (Kemenlu);
- Paspor (asli dan fotokopi);
- e-Visa;
- Fotokopi cap/stiker kedatangan (visa off shore);
- Fotokopi cap/stiker Izin Tinggal Terakhir (visa on shore);
- Perdim 24 dan 25 (dapat diambil di Kantor Imigrasi); dan
- Surat Kuasa bermaterian dan fotokopi KTP Penerima Kuasa.
- Surat Permohonan dan Penjaminan dari Penjamin (bermaterai);
- Fotokopi KTP dan ID Card Penjamin;
- Surat rekomendasi (Kemenlu);
- Pengesahan RPTKA, Hasil Penilaian Kelayakan Pengesahan RPTKA, Notifikasi Pembayaran DKP-TKA, Bukti Pembayaran DKP-TKA (kecuali Konsuler);
- ID Card Duta Besar (Kemenlu);
- Paspor (asli dan fotokopi);
- e-KITAS;
- Fotokopi cap/stiker ITAS;
- Perdim 24 dan 25 (dapat diambil di Kantor Imigrasi); dan
- Surat Kuasa bermaterian dan fotokopi KTP Penerima Kuasa.
Tahap 1:
- Penyerahan dokumen persyaratan ke Kantor Imigrasi
- Pembayaran PNBP melalui ATM atau transfer bank
Tahap 2:
- Entri data dan pemindaian dokumen
- Pengambilan data biometrik
Tahap 3:
- Registrasi Nomor Izin Tinggal
- Pemindaian dokumen
- Penyerahan dokumen
Tahap 1:
- Penyerahan dokumen persyaratan ke Kantor Imigrasi
- Pembayaran PNBP melalui ATM atau transfer bank
Tahap 2:
- Entri data dan pemindaian dokumen
- Pengambilan data biometrik
- Persetujuan Kantor Wilayah (khusus perpanjangan ITAS ke-4 dan ke-5)
- Persetujuan Direktorat Jenderal Imigrasi (khusus perpanjangan ITAS ke-4 dan ke-5)
Tahap 3:
- Registrasi Nomor Izin Tinggal
- Pemindaian dokumen
- Penyerahan dokumen
- ITAS paling lama 6 (enam) bulan
Rp1.000.000,-
- ITAS paling lama 1 (satu) tahun
Rp1.500.000,-
- ITAS paling lama 2 (dua) tahun
Rp2.000.000,-