- Surat Permohonan dan Penjaminan dari Penjamin;
- Fotokopi KTP dan ID Card Penjamin;
- Fotokopi Pengesahan RPTKA lama;
- Fotokopi Pengesahan RPTKA, Hasil Penilaian Kelayakan Pengesahan RPTKA, Notifikasi Pembayaran DKPTKA, Bukti Pembayaran DKPTKA;
- Dokumen perusahaan: Akta Pendirian Perusahaan, Surat Pengesahan Pendirian Badan Hukum dari AHU, Izin Usaha, Izin Lokasi, Nomor Induk Berusaha (NIB), NPWP Perusahaan;
- Fotokopi KTP WNA;
- Paspor (asli dan fotokopi);
- KITAP (asli dan fotokopi);
- Fotokopi cap/stiker ITAP;
- Perdim 24 dan 25 (dapat diambil di Kantor Imigrasi);
- Surat Kuasa (bermaterai) dan fotokopi KTP Penerima Kuasa.
- Surat Permohonan dan Penjaminan dari Penjamin;
- Fotokopi KTP dan ID Card Penjamin;
- Fotokopi Kartu Keluarga (family register);
- Fotokopi Pengesahan RPTKA;
- KITAP TKA;
- Fotokopi KTP WNA;
- Paspor (asli dan fotokopi);
- Fotokopi cap/stiker ITAP;
- Perdim 24 dan 25 (dapat diambil di Kantor Imigrasi);
- Surat Kuasa (bermaterai) dan fotokopi KTP Penerima Kuasa.
- Surat Permohonan dan Penjaminan dari Penjamin;
- Fotokopi KTP dan ID Card Penjamin;
- Fotokopi Dokumen Perusahaan: Akta Pendirian Perusahaan, Izin Usaha, Nomor Induk Berusaha (NIB);
- Fotokopi KTP WNA;
- Paspor (asli dan fotokopi);
- KITAP (asli dan fotokopi);
- Fotokopi cap/stiker ITAP;
- Surat rekomendasi BKPM;
- Perdim 24 dan 25 (dapat diambil di Kantor Imigrasi);
- Surat Kuasa (bermaterai) dan fotokopi KTP Penerima Kuasa.
- Surat Permohonan dan Penjaminan dari Penjamin;
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) Penjamin;
- Akta Lahir Penjamin;
- Fotokopi Akta Nikah dan lapor Nikah (jika menikah di luar negeri, Akta Nikah diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah);
- Fotokopi akta lahir (bagi anak);
- Fotokopi KTP WNA;
- Paspor (asli dan fotokopi);
- KITAP (asli dan fotokopi);
- Fotokopi cap/stiker ITAP;
- Perdim 24 dan 25 (dapat diambil di Kantor Imigrasi);
- Surat Kuasa (bermaterai) dan fotokopi KTP Penerima Kuasa.
- Surat Permohonan dan Penjaminan dari Penjamin;
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) Penjamin;
- Fotokopi dokumen WNI (KTP/Akta Lahir/Ijazah/Paspor RI);
- Fotokopi KTP WNA;
- Paspor (asli dan fotokopi);
- KITAP (asli dan fotokopi);
- Fotokopi cap/stiker ITAP;
- Perdim 24 dan 25 (dapat diambil di Kantor Imigrasi);
- Surat Kuasa (bermaterai) dan fotokopi KTP Penerima Kuasa.
- Surat Permohonan dan Penjaminan dari Penjamin;
- Fotokopi KTP Penjamin;
- Fotokopi asuransi dan buku tabungan;
- Surat Keterangan Mempekerjakan Pramuwisma;
- Surat Pernyataan Tidak Bekerja;
- Fotokopi Surat Perjanjian Sewa Tempat Tinggal;
- Fotokopi SIUP dan Dokumen Biro Perjalanan;
- Fotokopi KTP WNA;
- Paspor (asli dan fotokopi);
- KITAP (asli dan fotokopi);
- Fotokopi cap/stiker ITAP;
- Perdim 24 dan 25 (dapat diambil di Kantor Imigrasi);
- Surat Kuasa (bermaterai) dan fotokopi KTP Penerima Kuasa.
- Surat Permohonan dan Penjaminan dari Penjamin;
- Fotokopi KTP dan ID Card Penjamin;
- Paspor (asli dan fotokopi);
- KITAP (asli dan fotokopi);
- Fotokopi KTP WNA;
- Fotokopi cap/stiker ITAP;
- Perdim 24 dan 25 (dapat diambil di Kantor Imigrasi);
- Surat Kuasa (bermaterai) dan FC KTP Penerima Kuasa;
- Dokumen pendukung;
- TKA: Fotokopi Pengesahan RPTKA, Hasil Penilaian Kelayakan Pengesahan RPTKA, Notifikasi Pembayaran DKPTKA, dan Bukti Pembayaran DKPTKA.
- Investor: Nomor Izin Berusaha dan Izin Usaha.
- Penyatuan Keluarga WNI: Fotokopi KK, Akta Lahir, dan Akta Nikah.
- Repatriasi: Dokumen WNI (KTP/Akta Lahir/Ijazah/Paspor RI).
- Wisatawan Lansia : Dokumen Biro Perjalanan (Penjamin).
- Surat Permohonan dan Penjaminan dari Penjamin;
- Fotokopi KTP dan ID Card Penjamin;
- Surat Keterangan Kehilangan Dokumen dari Kepolisian;
- Paspor (asli dan fotokopi);
- KITAP (asli dan fotokopi);
- Fotokopi KTP WNA;
- Fotokopi cap/stiker ITAP;
- Perdim 24 dan 25 (dapat diambil di Kantor Imigrasi);
- Surat Kuasa (bermaterai) dan FC KTP Penerima Kuasa;
- Dokumen pendukung;
- TKA: Fotokopi Pengesahan RPTKA, Hasil Penilaian Kelayakan Pengesahan RPTKA, Notifikasi Pembayaran DKPTKA, dan Bukti Pembayaran DKPTKA.
- Investor: Nomor Izin Berusaha dan Izin Usaha.
- Penyatuan Keluarga WNI: Fotokopi KK, Akta Lahir, dan Akta Nikah.
- Repatriasi: Dokumen WNI (KTP/Akta Lahir/Ijazah/Paspor RI).
- Wisatawan Lansia : Dokumen Biro Perjalanan (Penjamin).
- Penyerahan Dokumen ke Kantor Imigrasi;
- Pembayaran PNBP (ATM atau Transfer Bank);
- Entri Data dan Pemindaian Dokumen;
- Cek Lapangan (3 hari kerja setelah pembayaran);
- Pengambilan Data Biometrik (3 hari kerja setelah cek lapangan);
- Persetujuan Kepala Kantor (3 hari kerja);
- Persetujuan Kantor Wilayah (7 hari kerja);
- Persetujuan Direktorat Jenderal Imigrasi (7 hari kerja);
- Registrasi Nomor Izin Tinggal;
- Penyerahan Dokumen (3 hari kerja).
- ITAP 5 (lima) tahun
Rp5.000.000,-
- ITAP tidak terbatas
Rp10.200.000,-
- ITAP tidak dalam rangka bekerja untuk rumah kedua dengan masa tinggal paling lama 5 tahun
Rp15.000.000,-
- ITAP tidak dalam rangka bekerja untuk rumah kedua bagi pengikut(suami/istri/anak/orang tua) dengan masa tinggal paling lama 5 tahun
Rp5.000.000,- per orang
- ITAP tidak dalam rangka bekerja untuk rumah kedua dengan jangka waktu tidak terbatas
Rp30.000.000,-
- ITAP tidak dalam rangka bekerja untuk rumah kedua bagi pengikut(suami/istri/anak/orang tua) dengan jangka waktu tidak terbatas
Rp15.000.000,- per orang