Jakarta (25/02/2022) – Moin D Habib, seorang deteni asal Palestina yang baru saja diamankan di Jakarta karena melarikan diri dari Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Surabaya, kini telah ditempatkan di blok khusus isolasi di Rudenim setempat. Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Ditjen Imigrasi Pria Wibawa mengungkapkan pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Polres Pasuruan melalui Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur terkait proses hukum WN Palestina tersebut.
“Kepala Divisi Keimigrasian Jawa Timur telah berkoordinasi dengan Polres Pasuruan untuk proses tindak lanjut karena ada beberapa perbuatan deteni asal Palestina itu tidak dalam ranah pidana keimigrasian. Namun, lebih kepada ranah pidana umum,” jelas Pria di Jakarta pada Jumat (25/02/2022).
Pria menyebutkan ada beberapa perbuatan melanggar hukum yang telah dilakukan yaitu upaya pencurian mobil, penyerangan petugas dan perusakan aset negara. Atas dasar tersebut, Rudenim Surabaya akan menyerahkan proses hukum selanjutnya ke pihak Polres Pasuruan.
“Deteni tersebut akan diproses berdasarkan laporan kepolisian yang dilakukan pihak Rudenim Surabaya, “ujarnya
Sementara itu Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jawa Timur Jaya Saputra mengaku pihaknya siap membantu kepolisian untuk memberikan bukti dan informasi yang diperlukan guna pemeriksaan kasus.
“Kami siap membantu penyidik, salah satunya dengan memberikan informasi dan bukti yang dibutuhkan,” tuturnya.
Jaya juga menceritakan kronologis tertangkapnya WNA Palestina Moin D Habib. Menurutnya, tertangkapnya kembali deteni yang kabur merupakan sinergi yang baik antara pusat dan daerah. Hal ini karena, proses penangkapan Moin berawal dari diterimanya informasi terkait keberadaan pria yang setinggi 190 cm itu oleh masyarakat.
Pada 22 Februari 2022, lanjut Jaya, pihaknya mendapat informasi jika Moin berada di daerah Menteng. Kemudian informasi tersebut ditindaklanjuti dan diteruskan ke Direktur Wasdakim Ditjen Imigrasi dan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat.
“Pada hari yang sama, sekitar pukul 17.00 WIB tim Ditjen Imigrasi berhasil meringkus Moin D Habib di daerah Menteng, Jakarta,” ujarnya.
Terkait motif yang dilakukan Moin, Jaya mengaku masih belum melakukan pendalaman. Namun, Jaya menduga bahwa Moin menghindari upaya pendeportasian yang akan dilakukan pihaknya. Deportasi dilakukan karena Moin melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia. Sebelumnya, Moin menjalani pemidanaan dengan kasus pencurian dengan kekerasan di Rutan I Salemba. Selain itu, dia tidak bisa menunjukkan dokumen kewarganegaraannya kepada petugas.
“Kami menerapkan selective policy itu tidak hanya saat orang asing datang ke Indonesia, tapi juga saat mereka sedang berada di dalam hingga kembali ke luar negeri,” terangnya.
Saat berkomunikasi di selnya, Moin mengaku sudah 12 tahun berada di Indonesia. Khususnya di Jakarta.
“Dia aktif dalam komunitas masyarakat di daerah Sentiong dan Tanah Tinggi,” terangnya.
Humas Ditjen Imigrasi
Sumber :
https://www.imigrasi.go.id/id/2022/02/25/siaran-pers-wna-asal-palestina-yang-kabur-dari-rudenim-kini-ditempatkan-di-blok-khusus/