Struktur Organisasi Kantor Imigrasi Kelas II Sabang terdiri dari Kepala Kantor (Eselon III), 3 (tiga) Kepala Seksi dan satu Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Eselon 4), 6 (enam) Kepala Sub Seksi dan 3 (tiga) Kepala Urusan (Eselon 5). Berikut disajikan Struktur Organisasi Kantor Imigrasi Kelas II Sabang sesuai dengan Keputusan Menteri Kehakiman No. M.14.PR.07.04 Tahun 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Imigrasi: