Visa Kunjungan Saat Kedatangan/Visa On Arrival
Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK)/Visa on Arrival (VoA) diberikan kepada Orang Asing warga negara dari negara, pemerintah wilayah administratif khusus suatu negara, dan entitas tertentu subjek Visa Kunjungan Saat Kedatangan untuk tinggal di Wilayah Indonesia untuk melakukan kegiatan wisata atau tugas pemerintahan dalam kegiatan internasional yang bersifat kenegaraan atau pemerintahan.
Visa Kunjungan Saat Kedatangan diberikan izin untuk tinggal di Wilayah Indonesia selama 30 (tiga puluh) hari dan dapat diperpanjang.
Permohonan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VoA) diajukan oleh Orang Asing saat kedatangan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) tertentu. Persyaratan:
- Paspor Kebangsaan yang Sah dan Masih Berlaku paling singkat 6 (enam) bulan; dan
- Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain kecuali bagi awak Alat Angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan melanjutkan perjalanan ke negara lain.
Pemberian Visa Kunjungan Saat Kedatangan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi dilaksanakan melalui:
- pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
- pengisian data;
- pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- profiling dan verifikasi; dan
- perekatan stiker Visa kunjungan saat kedatangan pada dokumen Perjalanan.
Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan bagi pemegang Visa kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival) diberikan paling lama untuk 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Izin Tinggal Kunjungannya berakhir dan hanya diberikan sekali. Pengajuan perpanjangan dapat dilakukan paling cepat 14 hari dan paling lambat pada hari kerja sebelum jangka waktu izin tinggal berakhir. Syarat Perpanjangan Visa on Arrival:
- Surat permohonan
- Paspor (asli dan fotokopi)
- Fotokopi cap/stiker kedatangan (VoA)
- Tiket kembali
- Perdim 23 (dapat diambil di Kantor Imigrasi)
- Surat Kuasa bermaterai dan fotocopy KTP Penerima Kuasa
Note: permohonan diajukan pada Kantor Imigasi setempat sesuai domisili Orang Asing.
Mekanisme perpanjangan izin tinggal:
- Pemeriksaan kelengkapan persyaratan oleh petugas;
- Pemasukan data, pemindaian dokumen, dan pencetakan tanda permohonan;
- Pembayaran biaya Imigrasi sesuai dengan ketentuan;
- Persetujuan Kepala Kantor atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
- Wawancara, identifikasi dan verifikasi data, pengambilan data biometrik dan sidik jari;
- Peneraan perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan pada paspor;
- Penandatanganan oleh Kepala Kantor atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
- Pemindaian dokumen yang telah diselesaikan;
- Penyerahan dokumen kepada pemohon.
Alur proses perpanjangan VOA:
Tahap 1
- Penyerahan dokumen persyaratan ke Kantor Imigras
- Pembayaran PNBP (ATM atau Transfer Bank)
Tahap 2
- Entri Data dan Pemindaian Dokume
- Pengambilan Data Biometrik (3 hari kerja setelah pembayaran)
Tahap 3
- Registrasi Nomor Izin Tingga
- Pemindaian Dokume
- Penyerahan Dokumen (3 hari kerja setelah foto)
Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata (Visa on Arrival)
Rp500.000
Perpanjangan Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata (Visa on Arrival)
Rp500.000