Visa Tinggal Terbatas Untuk Bekerja (C312)

Visa Tinggal Terbatas untuk bekerja diberikan kepada Orang asing yang akan dipekerjakan di Indonesia oleh penjaminnya. Adapun kegiatan-kegiatan yang dimaksud sebagai berikut:

  • Dipekerjakan oleh penjamin sebagai tenaga ahli.
  • Orang asing yang datang tidak dengan alat angkutnya yang dipekerjakan oleh penjamin sebagai tenaga ahli di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan nusantara, laut teritorial, atau landas kontinen, serta Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.
  • Dipekerjakan oleh penjamin sebagai tenaga ahli di bidang pengawasan kualitas barang atau produksi.
  • Dipekerjakan oleh penjamin sebagai tenaga ahli di bidang inspeksi atau audit.
  • Dipekerjakan oleh penjamin sebagai tenaga ahli di bidang purna jual.
  • Dipekerjakan oleh penjamin sebagai tenaga ahli di bidang reparasi mesin.
  • Dipekerjakan oleh penjamin sebagai tenaga ahli di bidang konstruksi.
  • Dipekerjakan oleh penjamin sebagai tenaga ahli di bidang perfilman.
  • Dipekerjakan oleh penjamin sebagai calon tenaga kerja asing yang akan bekerja dalam rangka uji coba keahlian.

Masa tinggal di Indonesia diberikan untuk 6 (enam bulan)/180 hari,1 (satu) tahun, atau 2 (dua) tahun. Izin tinggal yang berasal dari visa ini dapat diperpanjang.

 

Visa Tinggal Terbatas Penanaman Modal Asing Satu Tahun (C313)

Visa Tinggal Terbatas untuk bekerja diberikan kepada Orang asing yang akan melakukan kegiatan di Indonesia sebagai penanam modal. Pemegang visa ini tidak diperkenankan bekerja di Indonesia.

 

Masa tinggal di Indonesia diberikan untuk 1 (satu) tahun. Izin tinggal yang berasal dari visa ini dapat diperpanjang.

Visa Tinggal Terbatas Penanaman Modal Asing Dua Tahun (C314)

Visa Tinggal Terbatas untuk bekerja diberikan kepada Orang asing yang akan melakukan kegiatan di Indonesia sebagai penanam modal. Pemegang visa ini tidak diperkenankan bekerja di Indonesia.

 

Masa tinggal di Indonesia diberikan untuk 2 (dua) tahun. Izin tinggal yang berasal dari visa ini dapat diperpanjang.

Visa Tinggal Terbatas Pelatihan atau Penelitian Ilmiah (C315)

Visa Tinggal Terbatas tidak untuk bekerja diberikan kepada Orang asing yang akan mengikuti pelatihan atau penelitian ilmiah. Pemegang visa ini tidak diperkenankan bekerja di Indonesia. Orang Asing dapat mengikuti pelatihan atau penelitian ilmiah di wilayah Indonesia dan telah mendapatkan izin dari instansi berwenang.

Masa tinggal di Indonesia diberikan untuk 6 (enam) bulan/180 hari,1 (satu) tahun, dan 2 (dua) tahun. Izin tinggal yang berasal dari visa ini dapat diperpanjang.

Visa Tinggal Terbatas Mengikuti Pendidikan (C316)

Visa Tinggal Terbatas tidak untuk bekerja diberikan kepada Orang asing yang akan mengikuti pendidikan pada lembaga atau institusi pendidikan di Indonesia. Pemegang visa ini tidak diperkenankan bekerja di Indonesia. 

Masa tinggal di Indonesia diberikan untuk 6 (enam) bulan/180 hari,1 (satu) tahun, dan 2 (dua) tahun. Izin tinggal yang berasal dari visa ini dapat diperpanjang.

Visa Tinggal Terbatas Penyatuan Keluarga (C317)

Visa Tinggal Terbatas tidak untuk bekerja diberikan kepada Orang asing yang akan bergabung dengan keluarganya di Indonesia. Pemegang visa ini tidak boleh bekerja di Indonesia.

Masa tinggal di Indonesia diberikan untuk 6 (enam) bulan/180 hari,1 (satu) tahun, dan 2 (dua) tahun. Izin tinggal yang berasal dari visa ini dapat diperpanjang.

Visa Tinggal Terbatas Bagi Eks-WNI/Repatriasi (C318)

Visa Tinggal Terbatas tidak untuk bekerja diberikan kepada Orang Asing ex-warga negara Indonesia yang bermaksud tinggal di Indonesia. Pemegang visa ini tidak diperkenankan bekerja di Indonesia

Masa tinggal di Indonesia diberikan untuk 6 (enam) bulan/180 hari,1 (satu) tahun, dan 2 (dua) tahun. Izin tinggal yang berasal dari visa ini dapat diperpanjang.