Visa Tinggal Terbatas Untuk Bekerja (C312)
Visa Tinggal Terbatas untuk bekerja diberikan kepada Orang asing yang akan dipekerjakan di Indonesia oleh penjaminnya. Adapun kegiatan-kegiatan yang dimaksud sebagai berikut:
- Dipekerjakan oleh penjamin sebagai tenaga ahli.
- Orang asing yang datang tidak dengan alat angkutnya yang dipekerjakan oleh penjamin sebagai tenaga ahli di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan nusantara, laut teritorial, atau landas kontinen, serta Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.
- Dipekerjakan oleh penjamin sebagai tenaga ahli di bidang pengawasan kualitas barang atau produksi.
- Dipekerjakan oleh penjamin sebagai tenaga ahli di bidang inspeksi atau audit.
- Dipekerjakan oleh penjamin sebagai tenaga ahli di bidang purna jual.
- Dipekerjakan oleh penjamin sebagai tenaga ahli di bidang reparasi mesin.
- Dipekerjakan oleh penjamin sebagai tenaga ahli di bidang konstruksi.
- Dipekerjakan oleh penjamin sebagai tenaga ahli di bidang perfilman.
- Dipekerjakan oleh penjamin sebagai calon tenaga kerja asing yang akan bekerja dalam rangka uji coba keahlian.
Masa tinggal di Indonesia diberikan untuk 6 (enam bulan)/180 hari,1 (satu) tahun, atau 2 (dua) tahun. Izin tinggal yang berasal dari visa ini dapat diperpanjang.
- Surat penjaminan dari Penjamin yang merupakan pemberi kerja dari Orang Asing;
- Paspor Kebangsaan yang Sah dan Masih Berlaku:
- Paling singkat 12 (dua belas) bulan bagi yang akan melakukan pekerjaan di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari;
- Paling singkat 18 (delapan belas) bulan bagi yang akan melakukan pekerjaan atau tinggal di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun; atau
- Paling singkat 30 (tiga puluh) bulan bagi yang akan melakukan pekerjaan atau tinggal di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 2 (dua) tahun. - Bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia paling sedikit US$2000 (dua ribu dolar Amerika) atau setara;
- Pasfoto berwarna terbaru dengan ukuran 4 cm x 6 cm (empat sentimeter kali enam sentimeter) dengan latar belakang berwarna putih sebanyak 2 (dua) lembar;
- Surat rekomendasi dari instansi berwenang yang membidangi ketenagakerjaan atau instansi terkait lainnya.
- Surat rekomendasi dari Badan Intelijen Negara (BIN) bagi pemohon warga negara entitas tertentu yang bekerja atau Pejabat pada Kamar Dagang.
- Pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
- Pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Profiling dan verifikasi;
- Persetujuan;
- Penerbitan Visa.
- Visa Tinggal Terbatas
US$150 per permohonan
- Persetujuan Visa Tinggal Terbatas
Rp200.000 per permohonan
- Izin Tinggal Terbatas 180 hari
Rp1.000.000 per permohonan
- Izin Tinggal Terbatas 1 tahun
Rp1.500.000 per permohonan
- Izin Tinggal Terbatas 2 tahun
Rp2.000.000 per permohonan
Visa Tinggal Terbatas Penanaman Modal Asing Satu Tahun (C313)
Visa Tinggal Terbatas untuk bekerja diberikan kepada Orang asing yang akan melakukan kegiatan di Indonesia sebagai penanam modal. Pemegang visa ini tidak diperkenankan bekerja di Indonesia.
Masa tinggal di Indonesia diberikan untuk 1 (satu) tahun. Izin tinggal yang berasal dari visa ini dapat diperpanjang.
- Bukti setor Jaminan Keimigrasian;
- Paspor Kebangsaan yang Sah dan Masih Berlaku paling singkat 18 (delapan belas) bulan bagi yang akan tinggal di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun;
- Bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia paling sedikit US$2000 (dua ribu dolar Amerika) atau setara;
- Pasfoto berwarna terbaru dengan ukuran 4 cm x 6 cm (empat sentimeter kali enam sentimeter) dengan latar belakang berwarna putih sebanyak 2 (dua) lembar;
- Surat rekomendasi dari instansi berwenang di bidang penanaman modal. (Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal)
- Pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
- Pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Profiling dan verifikasi;
- Persetujuan;
- Penerbitan Visa.
- Visa Tinggal Terbatas
US$150 per permohonan
- Persetujuan Visa Tinggal Terbatas
Rp200.000 per permohonan
- Izin Tinggal Terbatas 1 tahun
Rp1.500.000 per permohonan
Visa Tinggal Terbatas Penanaman Modal Asing Dua Tahun (C314)
Visa Tinggal Terbatas untuk bekerja diberikan kepada Orang asing yang akan melakukan kegiatan di Indonesia sebagai penanam modal. Pemegang visa ini tidak diperkenankan bekerja di Indonesia.
Masa tinggal di Indonesia diberikan untuk 2 (dua) tahun. Izin tinggal yang berasal dari visa ini dapat diperpanjang.
- Bukti setor Jaminan Keimigrasian;
- Paspor Kebangsaan yang Sah dan Masih Berlaku paling singkat 18 (delapan belas) bulan bagi yang akan tinggal di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun;
- Bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia paling sedikit US$2000 (dua ribu dolar Amerika) atau setara;
- Pasfoto berwarna terbaru dengan ukuran 4 cm x 6 cm (empat sentimeter kali enam sentimeter) dengan latar belakang berwarna putih sebanyak 2 (dua) lembar;
- Surat rekomendasi dari instansi berwenang di bidang penanaman modal. (Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal)
- Pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
- Pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Profiling dan verifikasi;
- Persetujuan;
- Penerbitan Visa.
- Visa Tinggal Terbatas
US$150 per permohonan
- Persetujuan Visa Tinggal Terbatas
Rp200.000 per permohonan
- Izin Tinggal Terbatas 2 tahun
Rp2.000.000 per permohonan
Visa Tinggal Terbatas Pelatihan atau Penelitian Ilmiah (C315)
Visa Tinggal Terbatas tidak untuk bekerja diberikan kepada Orang asing yang akan mengikuti pelatihan atau penelitian ilmiah. Pemegang visa ini tidak diperkenankan bekerja di Indonesia. Orang Asing dapat mengikuti pelatihan atau penelitian ilmiah di wilayah Indonesia dan telah mendapatkan izin dari instansi berwenang.
Masa tinggal di Indonesia diberikan untuk 6 (enam) bulan/180 hari,1 (satu) tahun, dan 2 (dua) tahun. Izin tinggal yang berasal dari visa ini dapat diperpanjang.
- Surat penjaminan dari penjamin yang merupakan lembaga yang memiliki keterkaitan dalam pelatihan atau penelitian;
- Paspor Kebangsaan yang Sah dan Masih Berlaku:
- Paling singkat 12 (dua belas) bulan bagi yang akan tinggal di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari
- Paling singkat 18 (delapan belas) bulan bagi yang akan tinggal di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun; atau
- Paling singkat 30 (tiga puluh) bulan bagi yang akan tinggal di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 2 (dua) tahun. - Bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia paling sedikit US$2000 (dua ribu dolar Amerika) atau setara;
- Pasfoto berwarna terbaru dengan ukuran 4 cm x 6 cm (empat sentimeter kali enam sentimeter) dengan latar belakang berwarna putih sebanyak 2 (dua) lembar;
- Surat rekomendasi dari instansi berwenang di bidang pelatihan atau penelitian.
- pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
- pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- profiling dan verifikasi;
- persetujuan;
- penerbitan Visa.
- Visa Tinggal Terbatas
US$150 per permohonan
- Persetujuan Visa Tinggal Terbatas
Rp200.000 per permohonan
- Izin Tinggal Terbatas 180 hari
Rp1.000.000 per permohonan
- Izin Tinggal Terbatas 1 tahun
Rp1.500.000 per permohonan
- Izin Tinggal Terbatas 2 tahun
Rp2.000.000 per permohonan
Visa Tinggal Terbatas Mengikuti Pendidikan (C316)
Visa Tinggal Terbatas tidak untuk bekerja diberikan kepada Orang asing yang akan mengikuti pendidikan pada lembaga atau institusi pendidikan di Indonesia. Pemegang visa ini tidak diperkenankan bekerja di Indonesia.
Masa tinggal di Indonesia diberikan untuk 6 (enam) bulan/180 hari,1 (satu) tahun, dan 2 (dua) tahun. Izin tinggal yang berasal dari visa ini dapat diperpanjang.
- Surat penjaminan dari penjamin yang merupakan Warga Negara Indonesia atau lembaga/korporasi tempat Orang Asing melaksanakan pendidikan;
- Paspor Kebangsaan yang Sah dan Masih Berlaku:
- Paling singkat 12 (dua belas) bulan bagi yang akan tinggal di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari
- Paling singkat 18 (delapan belas) bulan bagi yang akan tinggal di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun; atau
- Paling singkat 30 (tiga puluh) bulan bagi yang akan tinggal di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 2 (dua) tahun; - Bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia paling sedikit US$2000 (dua ribu dolar Amerika) atau setara;
- Pasfoto berwarna terbaru dengan ukuran 4 cm x 6 cm (empat sentimeter kali enam sentimeter) dengan latar belakang berwarna putih sebanyak 2 (dua) lembar;
- Surat rekomendasi belajar dari instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan di bidang pendidikan atau keagamaan.
- Jika penjamin merupakan lembaga atau korporasi tempat Orang Asing melaksanakan pendidikan, maka surat rekomendasi belajar dapat digantikan dengan surat keterangan atau pernyataan diterima pada lembaga atau korporasi tersebut.
- pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
- pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- profiling dan verifikasi;
- persetujuan;
- penerbitan Visa.
- Visa Tinggal Terbatas
US$150 per permohonan
- Persetujuan Visa Tinggal Terbatas
Rp200.000 per permohonan
- Izin Tinggal Terbatas 180 hari
Rp1.000.000 per permohonan
- Izin Tinggal Terbatas 1 tahun
Rp1.500.000 per permohonan
- Izin Tinggal Terbatas 2 tahun
Rp2.000.000 per permohonan
Visa Tinggal Terbatas Penyatuan Keluarga (C317)
Visa Tinggal Terbatas tidak untuk bekerja diberikan kepada Orang asing yang akan bergabung dengan keluarganya di Indonesia. Pemegang visa ini tidak boleh bekerja di Indonesia.
Masa tinggal di Indonesia diberikan untuk 6 (enam) bulan/180 hari,1 (satu) tahun, dan 2 (dua) tahun. Izin tinggal yang berasal dari visa ini dapat diperpanjang.
BERGABUNG DENGAN SUAMI/ ISTRI WARGA NEGARA INDONESIA
- Surat permohonan dari suami/istri Warga Negara Indonesia;
- Paspor Kebangsaan yang Sah dan Masih Berlaku:
- Paling singkat 12 (dua belas) bulan bagi yang akan tinggal di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari
- Paling singkat 18 (delapan belas) bulan bagi yang akan tinggal di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun; atau
- Paling singkat 30 (tiga puluh) bulan bagi yang akan tinggal di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 2 (dua) tahun; - Bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia paling sedikit US$2000 (dua ribu dolar Amerika) atau setara;
- Pasfoto berwarna terbaru dengan ukuran 4 cm x 6 cm (empat sentimeter kali enam sentimeter) dengan latar belakang berwarna putih sebanyak 2 (dua) lembar;
- Surat tanda bukti pelaporan perkawinan dari Perwakilan Republik Indonesia dan akta perkawinan/buku nikah yang telah diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali sudah dalam bahasa Inggris, jika perkawinan dilakukan di luar negeri.
BERGABUNG DENGAN SUAMI/ISTRI PEMEGANG IZIN TINGGAL TERBATAS (ITAS)/IZIN TINGGAL TETAP (ITAP)
- Surat penjaminan dari Penjamin yang merupakan Penjamin dari suami atau istri pemegang ITAS/ITAP;
- Paspor Kebangsaan yang Sah dan Masih Berlaku:
- Paling singkat 12 (dua belas) bulan bagi yang akan tinggal di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari
- Paling singkat 18 (delapan belas) bulan bagi yang akan tinggal di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun; atau
- Paling singkat 30 (tiga puluh) bulan bagi yang akan tinggal di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 2 (dua) tahun; - Bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia paling sedikit US$2000 (dua ribu dolar Amerika) atau setara;
- Pasfoto berwarna terbaru dengan ukuran 4 cm x 6 cm (empat sentimeter kali enam sentimeter) dengan latar belakang berwarna putih sebanyak 2 (dua) lembar;
- Akta perkawinan/buku nikah yang telah diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali sudah dalam bahasa Inggris, jika perkawinan dilakukan di luar negeri;
- ITAS/ITAP/Visa Tinggal Terbatas suami/istri yang sah dan masih berlaku.
BERGABUNG DENGAN ORANG TUA BAGI ANAK HASIL PERKAWINAN YANG SAH ANTARA ORANG ASING DENGAN WARGA NEGARA INDONESIA ATAU BERGABUNG DENGAN AYAH/IBU WARGA NEGARA INDONESIA
- Surat permohonan dari ayah atau ibu Warga Negara Indonesia (WNI);
- Paspor Kebangsaan yang Sah dan Masih Berlaku:
- Paling singkat 12 (dua belas) bulan bagi yang akan tinggal di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari
- Paling singkat 18 (delapan belas) bulan bagi yang akan tinggal di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun; atau
- Paling singkat 30 (tiga puluh) bulan bagi yang akan tinggal di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 2 (dua) tahun; - Bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia paling sedikit US$2000 (dua ribu dolar Amerika) atau setara;
- Pasfoto berwarna terbaru dengan ukuran 4 cm x 6 cm (empat sentimeter kali enam sentimeter) dengan latar belakang berwarna putih sebanyak 2 (dua) lembar;
- Fotokopi akta kelahiran yang telah diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali sudah dalam Bahasa Inggris;
- Fotokopi akta perkawinan/buku nikah orang tua yang telah diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali sudah dalam bahasa Inggris;
- Kartu tanda penduduk (KTP) ayah atau ibu WNI yang masih berlaku;
- Kartu keluarga (KK) ayah atau ibu WNI;
- Surat tanda bukti pelaporan perkawinan orang tua, bagi yang melakukan perkawinan di luar Wilayah Indonesia.
BERGABUNG DENGAN ORANG TUA BAGI ANAK BERKEWARGANEGARAAN ASING YANG MEMILIKI HUBUNGAN HUKUM KEKELUARGAAN DENGAN AYAH DAN/ATAU IBU WARGA NEGARA INDONESIA
- Surat permohonan dari ayah atau ibu Warga Negara Indonesia (WNI);
- Paspor Kebangsaan yang Sah dan Masih Berlaku:
- Paling singkat 12 (dua belas) bulan bagi yang akan tinggal di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari
- Paling singkat 18 (delapan belas) bulan bagi yang akan tinggal di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun; atau
- Paling singkat 30 (tiga puluh) bulan bagi yang akan tinggal di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 2 (dua) tahun; - Bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia paling sedikit US$2000 (dua ribu dolar Amerika) atau setara;
- Pasfoto berwarna terbaru dengan ukuran 4 cm x 6 cm (empat sentimeter kali enam sentimeter) dengan latar belakang berwarna putih sebanyak 2 (dua) lembar;
- Fotokopi akta kelahiran yang telah diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali sudah dalam Bahasa Inggris;
- Fotokopi akta perkawinan/buku nikah orang tua yang telah diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali sudah dalam bahasa Inggris;
- Kartu tanda penduduk (KTP) ayah atau ibu WNI yang masih berlaku;
- Kartu keluarga (KK) ayah atau ibu WNI;
- Surat tanda bukti pelaporan perkawinan orang tua, bagi yang melakukan perkawinan di luar Wilayah Indonesia.
BERGABUNG DENGAN ORANG TUA BAGI ANAK DI BAWAH 18 TAHUN DAN BELUM MENIKAH DARI ORANG ASING PEMEGANG IZIN TINGGAL TERBATAS (ITAS)/IZIN TINGGAL TETAP (ITAP)
- Surat penjaminan dari penjamin;
- Paspor Kebangsaan yang Sah dan Masih Berlaku:
- Paling singkat 12 (dua belas) bulan bagi yang akan tinggal di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari
- Paling singkat 18 (delapan belas) bulan bagi yang akan tinggal di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun; atau
- Paling singkat 30 (tiga puluh) bulan bagi yang akan tinggal di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 2 (dua) tahun; - Bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia paling sedikit US$2000 (dua ribu dolar Amerika) atau setara;
- Pasfoto berwarna terbaru dengan ukuran 4 cm x 6 cm (empat sentimeter kali enam sentimeter) dengan latar belakang berwarna putih sebanyak 2 (dua) lembar;
- Fotokopi akta kelahiran yang telah diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali sudah dalam Bahasa Inggris;
- Fotokopi akta perkawinan/buku nikah orang tua yang telah diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali sudah dalam bahasa Inggris;
- Fotokopi ITAS/ITAP orang tua yang masih berlaku;
- pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
- pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- profiling dan verifikasi;
- persetujuan;
- penerbitan Visa.
- Visa Tinggal Terbatas
US$150 per permohonan
- Persetujuan Visa Tinggal Terbatas
Rp200.000 per permohonan
- Izin Tinggal Terbatas 180 hari
Rp1.000.000 per permohonan
- Izin Tinggal Terbatas 1 tahun
Rp1.500.000 per permohonan
- Izin Tinggal Terbatas 2 tahun
Rp2.000.000 per permohonan
Visa Tinggal Terbatas Bagi Eks-WNI/Repatriasi (C318)
Visa Tinggal Terbatas tidak untuk bekerja diberikan kepada Orang Asing ex-warga negara Indonesia yang bermaksud tinggal di Indonesia. Pemegang visa ini tidak diperkenankan bekerja di Indonesia
Masa tinggal di Indonesia diberikan untuk 6 (enam) bulan/180 hari,1 (satu) tahun, dan 2 (dua) tahun. Izin tinggal yang berasal dari visa ini dapat diperpanjang.
- Surat Penjaminan dari Penjamin;
- Paspor Kebangsaan yang Sah dan Masih Berlaku:
- Paling singkat 12 (dua belas) bulan bagi yang akan tinggal di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari
- Paling singkat 18 (delapan belas) bulan bagi yang akan tinggal di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun; atau
- Paling singkat 30 (tiga puluh) bulan bagi yang akan tinggal di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 2 (dua) tahun; - Bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia paling sedikit US$2000 (dua ribu dolar Amerika) atau setara;
- Bukti pernah menjadi WNI yang dapat dibuktikandengan dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia seperti akta kelahiran, akta perkawinan, kartu tanda penduduk (KTP), ijazah, paspor, atau surat kepemilikan tanah;
- Pasfoto berwarna terbaru dengan ukuran 4 cm x 6 cm (empat sentimeter kali enam sentimeter) dengan latar belakang berwarna putih sebanyak 2 (dua) lembar;
- pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
- pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- profiling dan verifikasi;
- persetujuan;
- penerbitan Visa.
- Visa Tinggal Terbatas
US$150 per permohonan
- Persetujuan Visa Tinggal Terbatas
Rp200.000 per permohonan
- Izin Tinggal Terbatas 180 hari
Rp1.000.000 per permohonan
- Izin Tinggal Terbatas 1 tahun
Rp1.500.000 per permohonan
- Izin Tinggal Terbatas 2 tahun
Rp2.000.000 per permohonan